Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Pemeriksaan Pajak
Tagged: Pemeriksaan
bisaa
ini untuk objek/periode yg berbeda kan ya rekan?
bisa kalo beda taun, dan beda pemeriksaan pajaknya.
Oh baik ..
Rekan, apakah ada batas waktu pemeriksaan pajak ?
Saya mendapatkan surat pemeriksaan di bulan Januari 19.
Sudah jalan hampir 3 tahun dengan berbagai data diminta tapi tetap belum keluar juga hasil pemeriksaannya.Apakah ada batas waktu sehingga itu batal secara otomatis/ SPT kita diterima oleh KPP ?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/PMK.03/2013TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN
Bagian Kelima
Jangka Waktu PemeriksaanPasal 81
(1)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP.(2)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP.(3)
Dalam hal jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan.(4)
Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.(5)
Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.- Originaly posted by pouring:
Saya mendapatkan surat pemeriksaan di bulan Januari 19.
SPT yang diperiksa KB atau LB ? klau lebih dari 3 tahun artinya pemeriksaan SPT KB, tunggu aja daluarsa pemeriksaaan sampai 5 tahun
- Originaly posted by pouring:
Apakah pemeriksaan pajak dapat dilakukan ketika pemeriksaan sebelumnya belum selesai ?
bisa rekan