Tagged: 

  • Pemeriksaan Pajak

     Rain14 updated 2 years, 5 months ago 6 Members · 9 Posts
  • pouring

    Member
    8 July 2021 at 2:33 pm

    Dear Rekan,

    Apakah pemeriksaan pajak dapat dilakukan ketika pemeriksaan sebelumnya belum selesai ?

  • pouring

    Member
    8 July 2021 at 2:33 pm
  • tirtapd

    Member
    10 July 2021 at 12:53 am

    bisaa

  • harind

    Member
    19 July 2021 at 3:23 pm

    ini untuk objek/periode yg berbeda kan ya rekan?

  • taxmin

    Member
    21 July 2021 at 1:20 am

    bisa kalo beda taun, dan beda pemeriksaan pajaknya.

  • pouring

    Member
    12 October 2021 at 12:46 am

    Oh baik ..

    Rekan, apakah ada batas waktu pemeriksaan pajak ?
    Saya mendapatkan surat pemeriksaan di bulan Januari 19.
    Sudah jalan hampir 3 tahun dengan berbagai data diminta tapi tetap belum keluar juga hasil pemeriksaannya.

    Apakah ada batas waktu sehingga itu batal secara otomatis/ SPT kita diterima oleh KPP ?

  • taxmin

    Member
    12 October 2021 at 1:37 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17/PMK.03/2013

    TENTANG

    TATA CARA PEMERIKSAAN

    Bagian Kelima
    Jangka Waktu Pemeriksaan

    Pasal 81

    (1)
    Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP.

    (2)
    Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam LHP.

    (3)
    Dalam hal jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir, Pemeriksaan harus diselesaikan.

    (4)
    Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.

    (5)
    Dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) atau ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (9) Undang-Undang KUP.

  • roenk

    Member
    12 October 2021 at 2:35 am
    Originaly posted by pouring:

    Saya mendapatkan surat pemeriksaan di bulan Januari 19.

    SPT yang diperiksa KB atau LB ? klau lebih dari 3 tahun artinya pemeriksaan SPT KB, tunggu aja daluarsa pemeriksaaan sampai 5 tahun

  • Rain14

    Member
    12 October 2021 at 3:54 am
    Originaly posted by pouring:

    Apakah pemeriksaan pajak dapat dilakukan ketika pemeriksaan sebelumnya belum selesai ?

    bisa rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now