Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pemeriksaan Orang Pribadi

  • Pemeriksaan Orang Pribadi

     harind updated 1 year, 12 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Novallavon

    Member
    13 July 2022 at 10:18 am

    Halo mau tanya. Saat ini keluarga saya ada yang sedang diperiksa oleh kantor pajak karena pencabutan PKP. Untuk pendapatan selalu dibayarkan sesuai omzet yang didapat, tapi untuk bagian aset tidak pernah diisi. Apakah bisa terkena denda dari aset ini, namun bukan pendapatan sama sekali?

  • Johnson

    Member
    13 July 2022 at 10:35 am

    apakah yang diperiksa WP Badan? kalau WP Badan, harta tidak diisi lengkap saya rasa agak tidak mungkin, karena di SPT badan ada komponen penyusutan dalam perhitungan PPH 29 badan. makanya saya agak aneh. Kalaupunbenar begitu, konsekuensi tidak isi lengkap harta mengakibatkan penyusutan meleset dan bisa mengakibatkan kurang/lebih bayar pajak, dan konsekuensi hanya denda bunga jika kurang bayar pajak.

    Jika yang diperiksa WP OP, WP OP yang sudah dikukuhkan sbg PKP saya anggap berarti sudah beromset 4,8 miliar lebih. WP OP tsb WAJIB melakukan Pembukuan. jika yang dipermasalahkan tidak mengisi harta secara lengkap. Sekali lagi konsekuensinya perhitungan PPH 29 OP Tahunannya kemungkinan jadi salah dan dikenai sanksi bunga jika kurang.

    Jika rekan keliru, bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah “penghapusan NPWP” bukan pencabutan PKP. memang tetap di teliti SPT Tahunan yang bersangkutan. Namun jika ditemukan fakta bahwa WP tsb tidak memiliki harta sama sekali, yah tidak ada sanksi. Tapi logika saja, apakah ada WP yang tidak memiliki harta sama sekali? apakah WP tsb sebegitu miskin nya? hanya rekan yang bisa jawab. Jika ditemukan fakta bahwa ada WP ada harta tapi tidak dilaporkan, ada 2 kemungkinan : 1. tinggal lakukan pembetulan SPT (jika masih belum diberikan surat SP2 tanda bukti dilakukan pemeriksaan 2. WP setor pajak atas nilai harta tsb karena dianggap harta tersebut merupakan penghasilan tambahan si WP.

    Makanya WP harus buktikan asal sumber pendapatan yang diperoleh ketika membeli harta tsb. harus bisa dibuktikan agar bisa ambil opsi 1. Gagal membuktikan maka DJP dengan mudah meng-klaim bahwa harta tsb merupakan penghasilan tambahan , WP dikenakan PPH tarif umum.

    NB : saya tidak menyebut PAS Final kenapa? karena PAS Final itu untuk alumni Tax Amnesty, Alumni tax Amnesty pasti melaporan Harta, sedangkan rekan bilang tidak melaporkan (tidak isi = tidak lapor) harta di SPT.

    Demikian pendapat saya.

    • Novallavon

      Member
      13 July 2022 at 11:20 am

      Yang diperiksa WP OP pak, omzet juga tidak mencapai 4,8. Tapi karena 2021 sudah tidak beroperasi maka ingin mengajukan pencabutan PKP agar tidak perlu lapor PPN. Kesalahannya adalah tidak mengisi bagian aset, diisi jika hanya jika ada transaksi di tahun berjalan saja. Apakah masih bisa pembetulan SPT apabila sudah diajak pembahasan pemeriksaan pak? Tarif umum itu yang 5% progresif ya pak?

      • Johnson

        Member
        13 July 2022 at 3:03 pm

        ini WP OP tapi PKP di tahun 2020. Tahun 2021 tidak beroperasi. sewaktu cabut PKP diperiksa juga SPT Tahunan 2021 WP OP juga. Begitu yah ceritanya?
        nah di SPT Tahunan 2020 , Aset nya ada di laporkan tidak? jika ada, menurut ku cukup dilakukan Pembetulan SPT Tahunan 2021 , isikan kembali aset yang sudah dilaporkan di 2020. Jika ada diantara aset nya itu sudah di jual pada 2021, tentunya harus diakui sbg pendapatan.

        Jika seeprti itu, saya rasa tidak ada perlu khawatir disuruh bayar pajak lagi, karena esensinya cuma kesalahan administrasi kok (silap).

        • Novallavon

          Member
          14 July 2022 at 2:45 pm

          Iya pak benar begitu. Terakhir isi bagian aset di SPT tahun 2016 pak, selebihnya tidak diisi karena orangnya pikir tidak perlu. Apa boleh pak untuk pembetulan SPT 2017 – 2021 jika sudah dikirimkan surat pemeriksaan di tahun 2021? Iya pak salah administrasi tapi takut kena denda.

          • Johnson

            Member
            15 July 2022 at 10:23 am

            saya ga tahu surat yang rekan maksud benar benar Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)? Jika benar judul surat nya begitu, maka kesempatan untuk pembetulan SPT sudah tertutup.

            Tapi saya rasa tidak secepat itu SP2, biasanya DJP akan mengirim Surat Permintaan Penjelasan dan Keterangan (SP2DK) terlebih dahulu. Jika surat yang rekan maksud hanya SP2DK, rekan masih bisa lakukan pembetulan SPT dan sebaiknya buka jalur komunikasi dengan petugas AR nya di KPP terdaftar. nanti ketika sudah diskusi bersama dan sepakati bersama bahwa cukup dilakukan pembetulan saja, rekan tinggal lakukan pembetulan.

            • Novallavon

              Member
              18 July 2022 at 9:57 am

              Iya pak sudah Surat Perintah Pemeriksaan, tidak ada SP2DK. Setelah 1 bulan mengajukan pencabutan PKP, dikirimkan melalui pos surat pemeriksaannya. Karena tertulis ada 3 pemeriksa Supervisor, Ketua dan satu lagi. Jadi saya sudah tidak bisa argumen lagi ya pak hanya tunggu surat tagihan pajak?

            • Johnson

              Member
              18 July 2022 at 11:27 am

              satu lagi tips, selama pemeriksaan, Pemeriksa akan mengundang minimal 1x WP untuk duduk bersama membahas. Jadi nanti ada namanya Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan. disana WP akan ttd setuju atau tidak setuju hasil nya.

              meskipun WP tidak setuju, SKP tetap akan terbit. Tetapi jika Pemeriksa tidak pernah mengundang dan asal-asal menghitung pajak nya , rekan punya peluang lebih besar utk menang di tahap keberatan.

              Di keberatan, rekan akan dibebankan kewajiban menyediakan bukti kuat bahwa hitungan WP benar, sedangkan hitungan Pemeriksa salah.

              Saya tidak bisa beri saran lebih detail. sebaiknya rekan cari konsultan pajak yang jujur dan mumpuni.

            • Novallavon

              Member
              18 July 2022 at 1:14 pm

              baik pak terimakasih banyak

  • Johnson

    Member
    18 July 2022 at 11:22 am

    bukan tidak bisa berargumen, namun kalau sudah sampai tahap Pemeriksaan, hasil akhir keputusan berada di tangan Pemeriksa. Rekan masih bisa secara aktif memberi klarifikasi dan bukti bukti kepada DJP selama pemeriksaan . Di tahap pemeriksaan, bukti yang lebih banyak berbicara. Rekan sulit jika hanya mengandalkan logika dan argumen semata. Jika nantinya Pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, rekan bisa teliti kembali apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Jika tidak rekan masih bisa ajukan Keberatan.

    Namun tentunya rekan sebaiknya cari konsultan pajak yang mumpuni dalam menangani kasus pemeriksaaan dan keberatan. Kenapa? karena jika keberatan di tolak, rekan akan di kenai lagi sanksi kenaikan 30% dari pajak terutang bersih (bersih dalam arti sisa hutang pajak yang belum dibayar setelah diterbitkan SKP) sesuai Surat Ketetapan tadi.

    Dalam hal Pemeriksaan nasib rekan lebih banyak berada di tangan Pemeriksa.

    kalau sebelum Pemeriksaan, nasib rekan masih bisa lebih banyak di tangan sendiri.

  • harind

    Member
    26 July 2022 at 11:01 am

    ybs ikut TA gak rekan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now