Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pemegang Saham belum menyetorkan modal ke Kas Perusahaan

  • Pemegang Saham belum menyetorkan modal ke Kas Perusahaan

     Daniel C updated 1 year, 4 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Wan Two

    Member
    17 November 2022 at 4:47 pm

    Salam kenal,

    Mohon masukan rekan-rekan Ortax disini terkait kondisi perusahaan yang saya coba deskripsikan dibawah ini.

    Ada sebuah perusahaan (PT) yang sudah berdiri sekitar 2 tahunan. Sampai saat ini para pemegang saham (tdd atas 2 orang sesuai yang tertera di akta pendirian) belum menyetorkan modal ke rekening kas perusahaan. Padahal di akta pendirian tertera bahwa modal disetor adalah 4m (masing-masing 2m). Di awal-awal perusahaan berdiri, karena dana di kas perusahaan belum ada, untuk keperluan belanja barang dagangan dan operasional, selalu menggunakan dana dari kantong pribadi pemegang saham dan nantinya pasti akan dimintakan pengembalian (reimbursement) setiap ada tagihan/invoice cair dari customer, dan jika dana yang dikeluarkan dari kantong pribadi pemegang saham tersebut agak besar (50jutaan ke atas, akan dikenakan bunga (dianggap perusahaan minjam ke mereka plus bunganya). Terkadang juga pemegang saham ambil sendiri dana dari rekening perusahaan untuk tujuan pribadi (mereka punya akses penuh ke rek perusahaan). Jadi nilai saldo kas di rekening Perusahaan selalu kecil walau omset cukup besar kalau dilihat dari nilai invoice dalam setahun.

    Yang mau saya tanyakan:

    1. Apakah wajar atau boleh notaris menerbitkan akta pendirian tanpa memastikannya bukti slip setor modal oleh pemegang saham ke rekening perusahaan?

    2. Bagaimana sebaiknya pencatatan akuntansinya kalau dilihat dari sisi perpajakan terkait modal disetor, dicatat berapa ya, karena modal disetor secara riil sama sekali tidak ada (nol), bahkan terkadang pemegang saham memakai dana dari rekening perusahaan untuk keperluan pribadi dengan alasan nanti akan dipotong dari bagian dividen mereka pas pembagian dividen.

    3. Apa saja kira-kira resiko perpajakan terhadap perusahaan dan pemegang saham terkait kondisi serta aktivitas transaksi seperti diatas jika dihubungkan dengan pelaporan SPT tahunan badan dan SPT tahunan pribadi para pemegang saham?

    Terimakasih sebelumnya rekan-rekan atas masukannya.

  • Daniel C

    Member
    17 November 2022 at 5:27 pm

    sore rekan. kalau setau saya sewajarnya notaris memastikan bukti terkait dulu sih biasanya baru bisa menerbitkan akta pendirian #cmiiw

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now