Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemda tidak dipotong PPh atas bunga Giro

  • Pemda tidak dipotong PPh atas bunga Giro

  • wiguna

    Member
    10 July 2008 at 12:57 pm
  • wiguna

    Member
    10 July 2008 at 12:57 pm

    Pemda di dalam Penjelasan UU PPH dijelaskan merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tidak termasuk sebagai subjek pajak yaitu :
    1. Dibentuk berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
    2. Dibiayai dengan Dana yang bersumber dari APBN atau APBD
    3. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan sebagai anggaran Pemerintah
    pusat/daerah
    4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

    Namun di dalam pelaksanaannya ada beberapa bank yang memotong PPh atas bunga giro pada rekening pemda. berdasarkan AR juga bahwa pemda tetap dipotong terkecuali mendapatkan SKB. alasannya penjelasan UU PPh tersebut tidak berlaku di PPh pasal 4(2). padahal jelas-jelas UU lebih tinggi daripada KMK atau lainnya. mohon pencerahan rekan2 apakah memang Pemda termasuk ke dalam golongan bukan subjek pajak? trims..

  • wiguna

    Member
    10 July 2008 at 4:07 pm

    mohon informasinya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now