Informasi Pajak Terkini Forums Akuntansi Pajak Pembukuan Pajak Multi Usaha

  • Pembukuan Pajak Multi Usaha

     Ferdi Hamdra updated 1 year ago 3 Members · 8 Posts
  • Ferdi Hamdra

    Member
    19 March 2022 at 2:05 pm

    Mohon petunjuk teman2.

    Seorang OP mempunyai usaha dagang klontongan & property ( menjual & menyewakan bangunan)

    1.Apakah pelaporan keuangan bisa dilaporkan dalam 1 pembukuan Laba Rugi & Neraca? Apakah penyusutan stok Bangunan bisnis property bisa dibiayakan dalam pembukuan yg sama?

    2.Mana lebih baik /hemat pajak usahanya tetap dijadikan 1 atau dipisah badan usaha

    3.Bila usaha propertinya dibawa ke badan usaha CV untuk dijadikan stok property.Apakah Penyusutan bangunannya yg tidak bisa diatas namakan CV.Bisa dibiayakan penyusutannya?

    Trima kasih

  • harind

    Member
    20 March 2022 at 7:04 pm

    1. wajarnya dipisah rekan. wajarnya diproporsikan jika digabung.

    2. tergantung besarnya omzet dan penerapan pajak yg mana yg digunakan

    3. jika atas nama cv maka penyusutannya untuk lap keu a.n cV

    • Ferdi Hamdra

      Member
      21 March 2022 at 8:25 am

      Menanggapi point 3 dari rekan harind.Bangunan Kepemilikan pribadi kan nggak bisa dibalik nama ke CV.Mau klaim(membiayakan) penyusutannya gimana ya.Jika bangunan tersebut perpajakannya di kelola dalam naungan CV?

      • This reply was modified 1 year, 2 months ago by  Ferdi Hamdra.
    • Ferdi Hamdra

      Member
      21 March 2022 at 8:26 am

      Menanggapi point 3 dari rekan harind.Bangunan Kepemilikan pribadi kan nggak bisa dibalik nama ke CV.Mau klaim(membiayakan) penyusutannya gimana ya.Jika bangunan tersebut perpajakannya di kelola dalam naungan CV?

  • Ferdi Hamdra

    Member
    21 March 2022 at 8:20 am

    Menanggapi point 3 dari rekan harind.Bangunan Kepemilikan pripadi kan nggak bisa dibalik nama ke CV.Mau klaim(membiayakan) penyusutannya gimana ya.Jika bangunan tersebut perpajakannya di kelola dalam naungan CV?

    • This reply was modified 1 year, 2 months ago by  Ferdi Hamdra.
    • harind

      Member
      22 March 2022 at 7:23 am

      jangan diakui diaset OP jika mau di susutkan di CV

  • sasasoso

    Member
    21 March 2022 at 6:34 pm

    Jual ataupun menyewakan property kan sudah kena PPh final (tidak melihat laba)

    Usaha kelontong bisa umum atau final UMKM tergantung omzet.

    • Ferdi Hamdra

      Member
      16 May 2022 at 3:22 pm

      Trima kasih pak Sasasoso .Berarti digabung aja ya laporan keuangan dagang klontongnya & sewa Property? Tapi Penyusutan Property yg disewakan yg nggak terkait langsung dengan dagang klontong gimana ya membiayakannya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now