Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembuatan faktur pajak untuk penjualan yang pembayarannya dicicil
pembuatan faktur pajak untuk penjualan yang pembayarannya dicicil
mau tanya rekan",,kalo penjualan menggunakan termin lebih dari 2x alias mencicil,,itu ada penerapan khusus gk y untuk pembuatan faktur pajak'y?? karena jika menerapkan pasal 2 PER – 13/PJ/2010 yaitu pada saat penyerahan atau pembayaran secara realita susah untuk diterapkan diperusahaan kami,,
misal.
PT.A menjual barang ke B seharga 2 M dg kesepakatan pembayaran 15 x
Uang muka 600jt sisa 1.4M dicici 14x 100jt
penyerahan barang dilakukan setelah DP diterima
Jika sesuai Per 13 maka Faktur Pajak dibuat pada saat uang masuk sebesar 600jt
dan pada saat penyerahan barang 1.4M,,tapi dg kondisi sprti itu maka perusahaan kami harus slalu menalangi PPN..Jika selalu seperti ini maka arus perusahaan kami akan slalu loss,,ini sangat merugikan perusahaan apalagi pembayarannya blm tentu lancar…mhn bantuannya rekan apa yang harus saya lakukan,,,agar posisi perusahaan aman tdk rugi dan tidak melenceng dari peraturan perpajakan
- Originaly posted by viviana:
dan pada saat penyerahan barang 1.4M,,tapi dg kondisi sprti itu maka perusahaan kami harus slalu menalangi PPN..Jika selalu seperti ini maka arus perusahaan kami akan slalu loss,,ini sangat merugikan perusahaan apalagi pembayarannya blm tentu lancar…
mo gimana lagi.
ketentuannya seperti itu.Originaly posted by viviana:mhn bantuannya rekan apa yang harus saya lakukan,,,agar posisi perusahaan aman tdk rugi dan tidak melenceng dari peraturan perpajakan
jalannya buntu deh…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by viviana:
dan pada saat penyerahan barang 1.4M,,tapi dg kondisi sprti itu maka perusahaan kami harus slalu menalangi PPN..Jika selalu seperti ini maka arus perusahaan kami akan slalu loss,,ini sangat merugikan perusahaan apalagi pembayarannya blm tentu lancar…mo gimana lagi.
ketentuannya seperti itu.Originaly posted by viviana:
mhn bantuannya rekan apa yang harus saya lakukan,,,agar posisi perusahaan aman tdk rugi dan tidak melenceng dari peraturan perpajakanjalannya buntu deh…
Salam
yaaaaaaaaaaah…jadi gada jalan keluarnya nee….Hiks..hikss…hiks..
- Originaly posted by viviana:
yaaaaaaaaaaah…jadi gada jalan keluarnya nee….Hiks..hikss…hiks..
cup…cup…cup…
mana tau thread ini juga dibaca oleh pihak2 yang berwewenang dan ditinjau ulang keberadaan ketentuan tersebut. Amiiin…Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by viviana:
yaaaaaaaaaaah…jadi gada jalan keluarnya nee….Hiks..hikss…hiks..cup…cup…cup…
mana tau thread ini juga dibaca oleh pihak2 yang berwewenang dan ditinjau ulang keberadaan ketentuan tersebut. Amiiin…Salam
amieen…huffz semoga saja
- Originaly posted by viviana:
tapi dg kondisi sprti itu maka perusahaan kami harus slalu menalangi PPN..Jika selalu seperti ini maka arus perusahaan kami akan slalu loss,,ini sangat merugikan perusahaan apalagi pembayarannya blm tentu lancar…
Meskipun nalangi dulu, masih mending ada cicilannya…
Gimana kalo nalangi dulu, tetapi harga barang dan PPN-nya juga nggak dibayar? Apes, khan? - Originaly posted by begawan5060:
Gimana kalo nalangi dulu, tetapi harga barang dan PPN-nya juga nggak dibayar? Apes, khan?
ini namanya udah jatuh diimpit tangga plus ketimpa genteng…
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
Gimana kalo nalangi dulu, tetapi harga barang dan PPN-nya juga nggak dibayar? Apes, khan?
ini namanya udah jatuh diimpit tangga plus ketimpa genteng…
he he heSalam
nah hal seperti ini sempat terjadi,,,malah ada yang batal pembeliannya….beber-bener apes….jadi untuk menanganinya kita bayar pajak pertagihan,,,dan kalaupun toh ada pemeriksaan nantinya ya pasraaah saja…daripada nombokin PPN tiba" batal dan untuk restitusinya ribeet,,,
- Originaly posted by viviana:
.jadi untuk menanganinya kita bayar pajak pertagihan
maksudnya per tagihan ya?
Originaly posted by viviana:kalaupun toh ada pemeriksaan nantinya ya pasraaah saja…daripada nombokin PPN tiba" batal dan untuk restitusinya ribeet,,,
perbanyak saja doa biar nggak diperiksa…
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya per tagihan ya?
ho oh
Originaly posted by hanif:perbanyak saja doa biar nggak diperiksa…
hahaha…tiap detik slalu berdoa moga aparat yang berwenang terbuka hatinya..heee
- Originaly posted by viviana:
hahaha…tiap detik slalu berdoa moga aparat yang berwenang terbuka hatinya..heee
amiiin…
Salam
rekan vivi,
sedikit membantu, mungkin harus dibuatkan perjanjian dan masalah pembayaran dibuatkan giro langsung dengan tanggal yg sudah ditentukan setiap bulannya. (14 giro/bulan)
dalam perjanjian juga harus diikat, apabila terjadi pembatalan dikenakan denda/bagaimana….
sebenarnya pihak rekan vivi hanya bayarin/talangin hanya sebesar 10% dari laba, karena kan ada pajak masukkan dari pembelian barang tsb.
salam.- Originaly posted by budianto:
sebenarnya pihak rekan vivi hanya bayarin/talangin hanya sebesar 10% dari laba, karena kan ada pajak masukkan dari pembelian barang tsb.
salam.benar sekali, dengan asumsi belinya juga dari PKP
kalau labanya 1 juta atau 10 juta masih aman rekan budianto.
kalau labanya 10 M, puyeng juga kan pakSalam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by budianto:
sebenarnya pihak rekan vivi hanya bayarin/talangin hanya sebesar 10% dari laba, karena kan ada pajak masukkan dari pembelian barang tsb.
salam.benar sekali, dengan asumsi belinya juga dari PKP
kalau labanya 1 juta atau 10 juta masih aman rekan budianto.
kalau labanya 10 M, puyeng juga kan pakSalam
wah kalo laba 10 M, rekan Vivi bisa naek gaji besar pak Hanif…..
ha ha ha…