Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan dan Pembayaran Faktur Pajak Standar atas PPn Barang
Pembuatan dan Pembayaran Faktur Pajak Standar atas PPn Barang
Rekan2 Ortax,
Tolong dibantu untuk menanggapi kasus berikut :
PT. ALM menjual barangnya kepada PT.BBC katakan lah $1,000.- dan dikenakan PPn sebesar 10% sebesar $ 100.-
Pembelian tersebut dilakukan pada bulan Januari 2008, pada tanggal 24 Januari 2008 PT. ALM menagih dan menerbitkan invoice kepada PT. BBC sebesar $1,100.- dengan terms pembayaran 30 hari, yang jatuh tempo pada tamggal 24 Februari 2008 dan diharapkan oleh PT. ALM pemabayaran dilakukan paling telat pada tanggal 24 Februari 2008.
Lalu PT. BBC melakukan pembayaran kepada PT. ALM pada tanggal 24 Februari 2008 sebesar $1,000.- hanya untuk pembayaran barangnya saja, karena hal tersebut maka PT. ALM membuat faktur pajak standar nya pada tanggal 26 Februari 2008, sedangkan pembayaran PPN nya dliakukan pada tanggal 01 Maret 2008 kepada PT. ALM dalam mata uang rupiah (asumsi kurs pajak saat itu adalah Rp 9,000.-/USD) sebesar Rp 900,000.-.
Maka PT. ALM menyetorkan PPN nya ke Kas Negara pada tanggal 15 Maret 2008.
Untuk penyerahan barang dilakukan pada tanggal 24 Maret 2008.Untuk kasus tersebut, apakah PT. ALM ada kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standard nya sedangkan PT. ALM baru menerima pembayaran PPN nya dari PT. BBC pada tanggal 01 Maret 2008?
dan Apakah PT. ALM terlambat untuk menyetorkan PPN nya tersebut ke Kas Negara?Harap ditanggapi, dan diberikan alasan yang jelas dan disertai dengan dasar2 atau peraturan yang mendukung.
Terima kasih.
Salam,
Rivan N.Bingung….
Originaly posted by rivan:Pembelian tersebut dilakukan pada bulan Januari 2008
Originaly posted by rivan:dengan terms pembayaran 30 hari
Originaly posted by rivan:Untuk penyerahan barang dilakukan pada tanggal 24 Maret 2008
Coba liat per 159, pembuatan faktur pajak standar itu :
1 paling lambat akhir bulan berikutnya, sepanjang sampai akhir bulan berikutnya itu belum ada pembayaran
2 pada saat pembayaran
dll
Semoga membantu…- Originaly posted by rivan:
apakah PT. ALM ada kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standard nya sedangkan PT. ALM baru menerima pembayaran PPN nya dari PT. BBC pada tanggal 01 Maret 2008?
Sepertinya tidak ada kesalahan buat FP standar bila kita baca PER-159 pasal 13.
Originaly posted by rivan:Apakah PT. ALM terlambat untuk menyetorkan PPN nya tersebut ke Kas Negara?
Tidak terlambat krn buat FPS dibulan Feb, mk dibyr pd bulan maret pada tgl 15.
Pendapat lai dipersilahkan.
- Originaly posted by lutfan1708:
Sepertinya tidak ada kesalahan buat FP standar bila kita baca PER-159 pasal 13.
Sdr. Lutfan, terima kasih atas tanggapannya.
Tetapi sdr. Lutfan masih belum yakin ya, sehingga menyebutkan 'sepertinya'.Kalau dilihat dari peraturan nya FPS harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, tetapi dalam kasus ini Pembayaran untuk barang dipisahkan dengan pembayaran PPN nya, dan waktu pembayarannya pun berbeda, dimana Pembayaran PPN menyusul.
Jadi yang benar adalah kapan PT. ALM harus membuat FPS nya?
Apakah pada tanggal 24 Februari 2008 pada saat menerima pembayaran barang?
atau,
Pada tanggal 01 Maret 2008 pada saat menerima pembayaran PPN nya?
atau,
Pada tanggal 26 Februari 2008 diantara tanggal 24 Februari 2008 sampai tanggal 01 Maret 2008?Terima Kasih.
Saya juga mengharapkan rekan2 ortax lainnya mampir di topik ini dan memberi tanggapan beserta dasar alasan yang kuat.
Kalau menurut pendapat saya,pembuatan FPS harus sesuai dengan tanggal pembuatan invoice.jika berbeda,mana mungkin tgl invoice dengan tgl FPS bisa berbeda.walaupun pembayaran tagihannya beda bulan,itu merupakan kebijakan perusahaan yang memberikan TOP ( term of payment).anda sebagai penjual harus menerbitkan FPS sesuai dengan tgl invoice.
- Originaly posted by rivan:
Jadi yang benar adalah kapan PT. ALM harus membuat FPS nya?
Apakah pada tanggal 24 Februari 2008 pada saat menerima pembayaran barang?
atau,
Pada tanggal 01 Maret 2008 pada saat menerima pembayaran PPN nya?
atau,
Pada tanggal 26 Februari 2008 diantara tanggal 24 Februari 2008 sampai tanggal 01 Maret 2008?seharusnya pd tgl 24 Februari saat menerima pendapatan dan disetor plg lambat tgl 15 Maret.
- Originaly posted by lutfan1708:
seharusnya pd tgl 24 Februari saat menerima pendapatan dan disetor plg lambat tgl 15 Maret.
Terima kasih sdr. Lutfan.
Untuk penyetorannya saya sudah jelas.
Tp untuk tanggal FPS apakah tidak berlaku jika tertanggal 26 Februari 2008, sedangkan PPN nya baru kita terima pada tanggal 1 Maret 2008. menurut saya tanggal 24 Februari…pada saat diterimanya pembayaran (pembayaran terjadi lebih dulu dari penyerahan), Fiskus ga mau tau bahwa itu cuma bayar harga barang nya aja, pasti Fiskus beranggapan bisa jadi pembayaran 1.000 itu termasuk PPN…
kayanya harus tanggal 24 feb 08, karena uang diterima tanggal tersebut
jika memang ada 2 termin pembayaran, mungkin dibuat 2 faktur pajak, anggap saja 1.000 dp dibayar 24 feb 08, dan pelunasan 100 pada tgl 1 mar 081.000 dan 100 adalah jumlah 110% (artinya DPP + PPN 10%)
jika tidak ingin repot, perusahaan pada tgl 24 membuat faktur pajak yg nilainya $100 dari DPP 1.000
dan setor ke negara paling lambat tgl 15 mar 08, toh uang PPN nya sudah diterima tgl 1 mar 08Saat pembuatan Faktur Pajak :
1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP dan atau penyerahansecara keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP (penjualan kredit/angsuran)
Jika pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayran2. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP
3. Pada saat penerimaan pembayaran per termijn dam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN