Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan dan Pembayaran Faktur Pajak Standar atas PPn Barang
Pembuatan dan Pembayaran Faktur Pajak Standar atas PPn Barang
Sesuai dengan Per-159 Tahun 2006 FP atas transaksi ini harus diterbitkan paling lambat tanggal 24 Feb yaitu pada saat pelunasan.
Mohon Koreksinya
Salam ORTax…Terimakasih atas tanggapannya kepada ferry dan kikie…
Tapi dalam peraturan perpajakan tidak ada yang menekankan bahwa pembuatan faktur pajak ini secara detail.
Kami menganggap pembayaran tersebut belum seluruhnya dibayar karena di dalam invoice kami adalah sebesar USD 1,100.- sedangkan pembayaran tersebut baru kami anggap sah pada saat seluruhnya dibayar yaitu pada tanggal 1 maret 2008, dan kami membuat faktur pajak tersebut lebih awal dari tanggal pelunasan tersebut yaitu pada tanggal 28 Februari 2008.
Apakah argumentasi kami ini benar dan kuat?Rekan2 ortax harap memberi tanggapannya dan penjelasannya.
Terima kasih
cfm UU PPN
Pasal 13
(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim.
(3)Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
cfm Perdirjen 159 thn 2006Pasal 2
(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
jadi kalo tanggal 24 sudah ada pembayaran maka FPS harus sudah dibuat tanggal 24 februari walaupun pembayaran nya blm termasuk PPN. karena Pajak mempunyai hak mendahului (coba liat di UU KUP lupa pasalnya)
Coba kasih pendapat yah….
Didalam PER 159 disebutkan " Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat, pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan "
Dan menurut saya pembayaran disini adalah full amount (DPP+PPN). Jadi menurut saya pembuatan faktur pajak pada tanggal 28 february yg anda sebutkan diatas sudah benar…Dan menjadi pertanyaan bagi saya. Misalnya ntuk penagihan DP, berarti bisa saja kita membuatkan kwitansi+faktur pajaknya, walaupun pembayaran belum ada. Benarkah??
Mohon koreksi..- Originaly posted by rivan:
Untuk penyerahan barang dilakukan pada tanggal 24 Maret 2008.
Pada dasarnya anda mulai mempunyai kewajiban setelah melakukan penyerahan BKP ke pembeli. Karena sebelumnya sudah dilakukan pembayaran, maka dianggap sebagai uang muka pembelian (dibuatkan faktur pajak uang muka) dan dibuatkan faktur pajaknya pada saat penyerahan BPK walaupun belum lunas (karena sudah dianggap terjadi pembayaran sewaktu membayar uang muka)
Tolong koreksi yah.
Tolong koreksi
- Originaly posted by POERBA:
Dan menurut saya pembayaran disini adalah full amount (DPP+PPN). Jadi menurut saya pembuatan faktur pajak pada tanggal 28 february yg anda sebutkan diatas sudah benar…
Dalam hal ini saya sependapat dengan sdr. POERBA..
Adakah alasan yang memperkuat pendapat ini?Terima kasih.
Saya juga setuju dengan saudara POERBA… akan tetapi tidak efisien dalam cash flow karena masih memungkinkan kita untuk tidak melaporkan PPN nya,
Pada saat pembayaran yang kita laporkan adalah uang muka tentu saja itu termasuk PPN sedangkan sisa pembayaran yang $100 adalah pelunasan yang juga termasuk PPN, jadi pada bulan Feb hanya DPP Uang muka 9091 + PPN $909 dan pada saat penyerahannya dibuatkan FP nya secara lengkap $10.000, dikurang DPP uang muka sehingga kita bisa menunda cash flow selama sebulan.
mohon koreksi