Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

  • Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

     Chasmia updated 7 years, 7 months ago 27 Members · 49 Posts
  • hangsengnikkei

    Member
    28 May 2015 at 10:01 am
    Originaly posted by devinW:

    dilema kalo udh ada WP yang pembetulan trus bayar pokok pajaknya berharap dapat penghapusan/pengurangan sangsi eh tapi STP ta kunjung terbit, terbitnya th 2016. nah loh.

    gpp toh, STP terbitnya kapan ga akan pengaruh, kan yg perlu dicermati adalah pembayaran, pelaporan, pembetulan spt 2014 ke bawah yg dilakukan pada th 2015, bukan kapan STP nya diterbitkan

  • devinW

    Member
    28 May 2015 at 10:20 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukan kapan STP nya diterbitkan

    Jika Pembetulan & Pembayaran di 2015 atas SPT < 2014 STP nya terbit 2016, Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi sesuai PMK 91 dilakukan di 2016 apakah akan diterima oleh kantor pajak ?

  • stif_male

    Member
    28 May 2015 at 1:17 pm
    Originaly posted by VERRYFUN:

    jadi ngak terbatas 2 STP saja tapi berapa saja yang didapat akibat laporan/pembetulan untuk SPT tahunan/masa tahun 2014 kebawah yang di laporkan/dibetulkan pada tahun 2015. dan setiap STP dibuat permohonannya masing-masing jadi kalo ada 5 STP maka ada 5 Surat permohonan

    Aturannya dang ?
    Salam

  • danilecarlo

    Member
    28 May 2015 at 2:03 pm
    Originaly posted by VERRYFUN:

    kalo waktu saya ikut sosialisasinya dari KPP masksudnya 2 (dua) kali itu bukan seperti tahunan hany bisa 2 tahun tapi yang dimaksud disini adalah.

    apabila qt mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan STP untuk tahunan/masa dan ditolak maka bisa mengajukan kembali untuk STP yang sama . pengajuan kembali (yang kedua) harus dilampirkan SK penolakan pada saat permohonan pertama. setelah sudah mengajukan yang kedua masih ditolak maka sudah tidak bisa lagi mengujakan permohonan untuk STP tersebut

    jadi ngak terbatas 2 STP saja tapi berapa saja yang didapat akibat laporan/pembetulan untuk SPT tahunan/masa tahun 2014 kebawah yang di laporkan/dibetulkan pada tahun 2015. dan setiap STP dibuat permohonannya masing-masing jadi kalo ada 5 STP maka ada 5 Surat permohonan

    itu kata yang mebawakan materi sosialisasi.

    Maksud ane iya seperti ini gan

    Originaly posted by devinW:

    Jika Pembetulan & Pembayaran di 2015 atas SPT < 2014 STP nya terbit 2016, Permohonan penghapusan/pengurangan sanksi sesuai PMK 91 dilakukan di 2016 apakah akan diterima oleh kantor pajak ?

    BIsa gan , contoh pembetulan dimasukkan tgl 30 Desember 2015, STP pasti terbit 2016.

    Originaly posted by stif_male:

    Aturannya dang ?
    Salam

    Ini masalah pemahaman isi 91/PKM.03/2015, 1 STP max 2 kali, beberapa STP pun boleh.

    Salam

  • moremore

    Member
    29 May 2015 at 12:29 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?

    Intinya pembetulan SPT yang menyebabkan munculnya STP, sehingga bisa diakomodir dalam PMK-91

  • danilecarlo

    Member
    30 May 2015 at 11:11 am
    Originaly posted by moremore:

    Intinya pembetulan SPT yang menyebabkan munculnya STP, sehingga bisa diakomodir dalam PMK-91

    Sepertinya iya harus kurang bayar saja . Negara tidak interest dengan yang tidak ada duitnya. Hehehehe

    Terima kasih Rekan

  • wawanpajak

    Member
    3 June 2015 at 9:23 am
    Originaly posted by aenee:

    Bunyi PMK 91 ".. untuk Tahun Pajak 2014 dan[u][/u] sebelumnya.. " harusnya pembetulan semua tahun sebelum 2014

    HATI HATI !! Menurut saya aturan ini JEBAKAN BATMAN. coba disimak

    kata katanya DAN artinya yang harus dibetulkan mulai tahun 2014 dan 2013, 2012 , 2011 dan 2010. Tidak bisa salah satu tahun saja. Mohon rekan rekan mencermati bahasa hukumnya.

  • danilecarlo

    Member
    3 June 2015 at 1:46 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    HATI HATI !! Menurut saya aturan ini JEBAKAN BATMAN. coba disimak

    kata katanya DAN artinya yang harus dibetulkan mulai tahun 2014 dan 2013, 2012 , 2011 dan 2010. Tidak bisa salah satu tahun saja. Mohon rekan rekan mencermati bahasa hukumnya.

    TAHUN 2015 digadang-gadang sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak. Tentu saja pembinaan dalam arti yang sebenarnya, bukan pembina(sa)an seperti yang biasa diplesetkan orang-orang, hehe. Jika ada orang tua membina anaknya, guru membina muridnya, dosen membina mahasiswanya, identik dengan mengarahkan ke arah yang benar, entah itu dalam bentuk pemberian nasehat, penyampaian ilmu-ilmu yang bermanfaat, atau bahkan dalam bentuk memberikan hukuman.

  • danilecarlo

    Member
    3 June 2015 at 1:48 pm

    Tujuan yang ingin dicapai

    Tujuan yang ingin dicapai melalui pemberlakuan PMK 91/2015 adalah melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan SPT, membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam SPT, serta melaksanakan pembetulan SPT di tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat sebagaimana tertuang dalam konsideran PMK 91/2015 tersebut.

    Jadi, ini adalah kesempatan besar yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk mengakui kesalahan-kesalahan (atau beberapa orang menyebutnya sebagai dosa-dosa) atas SPT kita selama tahun 2014 dan tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenai sanksi administrasi. Yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak sekarang adalah:

    1) Memeriksa kembali pelaporan SPT (baik tahunan maupun masa) untuk tahun 2014 dan sebelumnya. Dalam hal SPT dirasa belum dilaporkan dengan yang sebenarnya, segera lakukan pembetulan
    2) Apabila ada SPT yang belum/tidak dilaporkan, segera laporkan
    3) Pelaporan SPT, Penyampaian SPT Pembetulan maupun pembayaran atau penyetoran pajak tersebut harus dilakukan di tahun 2015
    4) Hitung perkiraan sanksi administrasi yang akan dikenakan akibat pelaporan SPT/penyampaian SPT Pembetulan dan/atau pembayaran atau penyetoran pajak tersebut. Sanksi tersebut-lah yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada KPP apabila sudah diterbitkan STP oleh KPP. Dengan kata lain, nilai sanksi tersebut adalah nilai benefit/keuntungan dari memanfaatkan PMK 91/2015.

    Jadi, masih ragu? Yuk kita manfaatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tahun 2015.

    Semoga bermanfaat.

  • jon1201

    Member
    12 June 2015 at 8:19 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Jadi, masih ragu? Yuk kita manfaatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak tahun 2015.

    termasuk sanksi administrasi tahun pajak 2006 s.d tahun pajak 2013 ga rekan?

  • danilecarlo

    Member
    23 June 2015 at 8:35 pm
    Originaly posted by jon1201:

    termasuk sanksi administrasi tahun pajak 2006 s.d tahun pajak 2013 ga rekan?

    iya termasuk

  • Sadikin

    Member
    27 June 2015 at 11:31 am
    Originaly posted by VERRYFUN:

    Originaly posted by stif_male:
    Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
    (6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

    Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP

    kalo waktu saya ikut sosialisasinya dari KPP masksudnya 2 (dua) kali itu bukan seperti tahunan hany bisa 2 tahun tapi yang dimaksud disini adalah.

    apabila qt mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan STP untuk tahunan/masa dan ditolak maka bisa mengajukan kembali untuk STP yang sama . pengajuan kembali (yang kedua) harus dilampirkan SK penolakan pada saat permohonan pertama. setelah sudah mengajukan yang kedua masih ditolak maka sudah tidak bisa lagi mengujakan permohonan untuk STP tersebut

    jadi ngak terbatas 2 STP saja tapi berapa saja yang didapat akibat laporan/pembetulan untuk SPT tahunan/masa tahun 2014 kebawah yang di laporkan/dibetulkan pada tahun 2015. dan setiap STP dibuat permohonannya masing-masing jadi kalo ada 5 STP maka ada 5 Surat permohonan

    itu kata yang mebawakan materi sosialisasi.

    Ya saya setuju rekan.
    Jadi bkn utk 2 thn tapi 2 kali pengajuan

  • joyce

    Member
    6 July 2015 at 8:23 pm

    Rekan semua mau minta bantuan. Suami dpt surat dr kpp katanya blm lapor spt t

    hn 2011. Tapi di dalam rincian suratnya disebutkan blm lapor thn 2013.Saya ada bukti lapor di dropbox.,sebaiknya saya dtg ke kpp atau balas lewat surat ya? Terima kasih atas bantuannya

  • jon1201

    Member
    7 July 2015 at 8:18 am
    Originaly posted by joyce:

    sebaiknya saya dtg ke kpp atau balas lewat surat ya?

    balas lewat surat tanggapan=wajib
    datang ke KPP=sunnah
    ke-2 nya dilakukan itu lebih baik.

  • joyce

    Member
    11 July 2015 at 11:08 am

    Dear Rekan Jon1201,
    terimakasih sarannya, saya sudah KPP dengan maksud melapor Surat tanggapan bahwa kami sudah melapor SPT tahunan ternyata disuruh menghadap Ke AR bersangkutan dan kata ARnya ditunggu aja hitungannya ya bu , kok saya mendapat kesan WP pasti salah ya .

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now