Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

  • Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

     Chasmia updated 7 years, 7 months ago 27 Members · 49 Posts
  • Rommel_am

    Member
    29 September 2015 at 11:47 am

    Untuk memanfaatkan PMK 91, tentunya pembetulan dari tahun 2010 yang belum kadaluarsa, Pada saat pembetulan 2010 terdapat penambahan harta yang perolehannya sebelum tahun 2010, bagaimana perlakuan atas penambahan harta ini untuk pembetulan di tahun 2010 ini, apa mesti perlu pembetulan tahun 2009 dst…

  • sucahyolukito

    Member
    29 September 2015 at 12:51 pm
    Originaly posted by ktfd:

    mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan…

    betul. berdasarkan KUP ada peraturan bahwa SPT boleh dibetulkan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa atau sebelum dilakukan pemeriksaan

  • ktfd

    Member
    30 September 2015 at 12:17 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    betul. berdasarkan KUP ada peraturan bahwa SPT boleh dibetulkan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa atau sebelum dilakukan pemeriksaan

    ini gak nyambung kayaknya he3… gitu aja…

  • Chasmia

    Member
    14 September 2016 at 11:28 am

    Dear rekan ortax,
    saya ada kendala dalam ulpoad faktur pajak pengganti.
    pada saat saya upload FP pengganti status selalu 'reject' . ini yg saya upload FP pengganti krn sebelumnya salah input tanggal transaksi. sy coba ubah tp gak bisa, dgn keterangan 'error ETAX-20027 : tanggal faktur pengganti tdk boleh kurang dr tanggal faktur pajak'.
    Saya mohon bantuannya, untuk masalah yang saya alami sekarang.
    terima kasih

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now