Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015
Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015
Untuk memanfaatkan PMK 91, tentunya pembetulan dari tahun 2010 yang belum kadaluarsa, Pada saat pembetulan 2010 terdapat penambahan harta yang perolehannya sebelum tahun 2010, bagaimana perlakuan atas penambahan harta ini untuk pembetulan di tahun 2010 ini, apa mesti perlu pembetulan tahun 2009 dst…
- Originaly posted by ktfd:
mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan…
betul. berdasarkan KUP ada peraturan bahwa SPT boleh dibetulkan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa atau sebelum dilakukan pemeriksaan
- Originaly posted by sucahyolukito:
betul. berdasarkan KUP ada peraturan bahwa SPT boleh dibetulkan paling lama 2 tahun sebelum kadaluarsa atau sebelum dilakukan pemeriksaan
ini gak nyambung kayaknya he3… gitu aja…
Dear rekan ortax,
saya ada kendala dalam ulpoad faktur pajak pengganti.
pada saat saya upload FP pengganti status selalu 'reject' . ini yg saya upload FP pengganti krn sebelumnya salah input tanggal transaksi. sy coba ubah tp gak bisa, dgn keterangan 'error ETAX-20027 : tanggal faktur pengganti tdk boleh kurang dr tanggal faktur pajak'.
Saya mohon bantuannya, untuk masalah yang saya alami sekarang.
terima kasih