Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

  • Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015

     Chasmia updated 7 years, 7 months ago 27 Members · 49 Posts
  • ktfd

    Member
    11 July 2015 at 11:20 am
    Originaly posted by joyce:

    kata ARnya ditunggu aja hitungannya ya bu , kok saya mendapat kesan WP pasti salah ya .

    he3…

  • ktfd

    Member
    11 July 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by wawanpajak:

    kata katanya DAN artinya yang harus dibetulkan mulai tahun 2014 dan 2013, 2012 , 2011 dan 2010. Tidak bisa salah satu tahun saja. Mohon rekan rekan mencermati bahasa hukumnya.

    he3… kan ke belakangnya gak ada batasan, jadi sampai th berapa yg harus dibetulkan???

  • massos

    Member
    23 July 2015 at 5:24 pm

    mohon info : bagaimana cara untuk mendapatkan arsip SPT tahunan yg berlalu (2010-2014) bagi pns ? mohon bantuan nya.trims

  • ryandells

    Member
    6 August 2015 at 10:55 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    Originaly posted by aenee:
    Bunyi PMK 91 ".. untuk Tahun Pajak 2014 dan[u][/u] sebelumnya.. " harusnya pembetulan semua tahun sebelum 2014

    HATI HATI !! Menurut saya aturan ini JEBAKAN BATMAN. coba disimak

    kata katanya DAN artinya yang harus dibetulkan mulai tahun 2014 dan 2013, 2012 , 2011 dan 2010. Tidak bisa salah satu tahun saja. Mohon rekan rekan mencermati bahasa hukumnya.

    Memang banyak jebakan betmen di peraturan…
    Saya coba sedikit menambahkan.
    Jika mau melakukan pembetulan mulailah dari SPT yang paling lama terlebih dahulu, beberapa perhitungannya pasti akan mempengaruhi "Perhitungan angsuran PPh Pasal 25" dan "Kompensasi kerugian" ke tahun tahun berikutnya.
    Mungkin begitu maksudnya rekan…

  • rianindra

    Member
    20 August 2015 at 10:18 am

    saya mohon bantuan dari rekan ortax.kemaren saya sudah melakukan pembetulan spt tahunan dari tahu 2009 s.d 2013 pembetulan saya mengenai penambahan harta kekayaan yang belum dilaporkan akan tetapi setelah pembetulan selasai dan stp pun keluar pimpinan saya ingin melaporkan kembali harta kekayaannya yang lain sementara tahun perolehannya tahun 2009 jadi pertanyaannya apakah bisa saya buat pembetulannya di SPT tahun 2014 saja

  • LASTVEGAS

    Member
    23 August 2015 at 12:45 pm

    Rekan forum yang terhormat ,
    saya jadi WP 2009 saat sunset policy I ,karena ketidaktahuan saya saya tidak mencantumkan harta dan setara kas dalam daftar harta dalam SPT 2009 tsb .yang saya perlu tanyakan adalah :

    1.apakah fasitilas pembetulan SPT sesuai PMK 91 /2015 ini harta yang kita daftarkan ( diperoleh tahun 2001 sebelum jadi WP )akan dikenakan pajak PPH ??? ( karena diperoleh atas penghasilan 2001 kebelakang )

    2.apakah setara kas yang kita cantumkan pada SPT pembetulan juga dikenakan pajak ?? ( uang tunai di peroleh sebelum jadi WP )

    3.pada pembetulan SPT nanti apabila kita mencantumkan penghasilan yang belum di masukkan pada Masa pajak tahun tsb apakah bisa menggunakan norma yang berbeda dengan SPT sebelum pembetulan ??( SPT sebelum pembetulan norma 40 % jasa lainnya saat pembetulan ada tambahan penghasilan Jasa pendidikan 20 % jadi pada SPT pembetulan dalam lampiran 1770-I bagian B daftar penghasilan nettonya ada 2 norma 40 % dan 20 % )

    Berhubung saya orang awam yang masih buta peraturan pajak ,lapor SPT tanpa jasa konsultan dan susah menjumpai AR di KPP saya terdaftar jadi saya sangat mengharapkan petunjuk rekan di forum yang sangat berguna ini .

    terima kasih

  • dejavu_all

    Member
    24 August 2015 at 11:08 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Saya sedikit koreksi untuk prosedur khusus pembetulan SPT tahunan.
    1. WP membetulkan SPT, menyetor kurang bayat dan menyampaikan
    SPT pembetulan ke kantor pajak.
    2. Kantor pajak menerbit kan STP berisi sanksi administrasi.
    3. WP membuat surat permohonan penghapusan sanksi.
    4. Kantor pajak menerbitkan surat penghapusan sanksi.
    5. Selamat menikmati penghapusan sanksi administrasi

    Demikian rekan

    Gila ya, jadi semua WP harus menambah setoran pajaknya.
    Alias semua WP pasti salah

  • Yovi

    Member
    25 August 2015 at 11:44 am
    Originaly posted by dejavu_all:

    Gila ya, jadi semua WP harus menambah setoran pajaknya.
    Alias semua WP pasti salah

    Tidak harus..
    kalau emang merasa sudah benar seluruhnya, ya gausah dibetulkan rekan..

  • enieke

    Member
    28 August 2015 at 3:17 pm

    Rekan mohon pencerahaannya….
    jika kita lakukan pembetulan SPT pembetulan SPT sesuai PMK 91 /2015 ini.
    Apakah SPT yang kita betulkan tdak akan di periksa atau gimana ya ?
    Thanks

  • andijulianto

    Member
    2 September 2015 at 9:07 am
    Originaly posted by enieke:

    28 Aug 2015 15:17

    Rekan mohon pencerahaannya….
    jika kita lakukan pembetulan SPT pembetulan SPT sesuai PMK 91 /2015 ini.
    Apakah SPT yang kita betulkan tdak akan di periksa atau gimana ya ?
    Thanks

    coba baca SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2015

    Huruf E pasal 4 (c) c. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.

    Sepertinya cukup membantu untuk sedikit "berlindung" dari pemeriksaan.

    Sekian, semoga ada yang bersedia menambahkan.

  • Chasmia

    Member
    10 September 2015 at 3:58 pm

    Rekan ortax,
    saya ada kendala mengenai SPT, pada saat mau posting spt pembetulan ke 1, ada keterangan muncul "Belum melakukan spt 0……". sedangkan file SPT yg normal sebelum pembetulan udah ke delete, apa itu nanti nya jadi masalah?
    tolong penjelasan nya?

    salam,
    chasmia

  • luchu

    Member
    16 September 2015 at 12:18 am

    Rekan ortax yang terhormat,

    Saya mau tanya mengenai masalah penghapusan sanksi, tetapi kasus saya awalnya karena pindah KPP kemudian muncul lah STP yang sampai sekarang belum terima dan dikabarin oleh pihak KPP. Tetapi saya mencoba pro aktif dengan bertanya ke KPP yang baru ini, dan ternyata STP sudah diterbitkan dr tanggal 13 Agst 15 dan sudah jatuh tempo 12 Sept 15 ini. Padahal sebelumnya saya sudah menanyakan ke pihak KPP sebelumnya pada saat tgl 13 Agst 15 dan tgl 19 Agst 15, dari pihak KPP mengatakan belum ada. Dalam hal ini apa yang bisa saya lakukan rekan? mohon pencerahannya..Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi atau bagaimana?

    salam,

    Yosefine

  • luchu

    Member
    16 September 2015 at 12:23 am
    Originaly posted by luchu:

    Rekan ortax yang terhormat,

    Saya mau tanya mengenai masalah penghapusan sanksi, tetapi kasus saya awalnya karena pindah KPP kemudian muncul lah STP yang sampai sekarang belum terima dan dikabarin oleh pihak KPP. Tetapi saya mencoba pro aktif dengan bertanya ke KPP yang baru ini, dan ternyata STP sudah diterbitkan dr tanggal 13 Agst 15 dan sudah jatuh tempo 12 Sept 15 ini. Padahal sebelumnya saya sudah menanyakan ke pihak KPP sebelumnya pada saat tgl 13 Agst 15 dan tgl 19 Agst 15, dari pihak KPP mengatakan belum ada. Dalam hal ini apa yang bisa saya lakukan rekan? mohon pencerahannya..Apakah saya bisa mengajukan penghapusan sanksi atau bagaimana?

    salam,

    Yosefine

    mohon maaf saya salah room

  • phitly

    Member
    22 September 2015 at 8:59 am

    rekan ortax mohon pencerahannya
    tempat perusahaan saya bekerja sedang pembetulan spt masa ppn bulan maret, april, mei, juni selama pembetulan kami lebih bayar lalu bagaimana perhitungan kompensasinya ya?

  • Rommel_am

    Member
    29 September 2015 at 11:39 am

    Bagaimana hasil dari pembetulan Tahun 1010 atas penambahan harta yang diperoleh Tahun 2009, apakah masih bisa? mohon bantuan penjelasannya.

    Terima kasih

Viewing 31 - 45 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now