Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015
Pembetulan SPT WPOP Terkait Reinventing Policy 91/PMK.03/2015
Rekan Ortax yang budiman,
Mohon pencerahannya,
Apabila berminat (entah aturan ini sukarela atau wajib) mengikuti penghapusan sanksi DENDA untuk program ini, pertanyaannya :
1. Apakah SPT tahunan tahun 2010 s/d tahun 2014 yang di betulkan ?
2. Apakah SPT tahun 2009 masih bisa atau perlu di betulkan (walaupun sudah kedaluwarsa) ?
3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?
4. Kalau ada penghasian dari hibah atas harta bergerak diperoleh tahun 2009 bisa dicantumkan ditahun 2009 atau boleh di cantumkan
di SPT tahun 2010 saja (apabila SPT tahun 2009 sudah kedaluwarsa ) ?Terima atas kesediaan REKAN ORTAX yang baik hati.
SALAM
Halo Rekan
1. Bunyi PMK 91 ".. untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya.. " harusnya pembetulan semua tahun sebelum 2014, bisa.
2.
3. Tidak harus status kurang bayar.
4.Dear,
rekan danilecarloOriginaly posted by danilecarlo:1. Apakah SPT tahunan tahun 2010 s/d tahun 2014 yang di betulkan ?
Ya.
Tapi, perlu diketahui terhadap suncet policy jilid 2 ini.
Yakni.
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT – nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi AdministrasiDan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP
Originaly posted by danilecarlo:2. Apakah SPT tahun 2009 masih bisa atau perlu di betulkan (walaupun sudah kedaluwarsa) ?
Jika memang ada yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut atau ada kesalahan penulisan.
Silahkan…Originaly posted by danilecarlo:3. Apakah pembetulan SPT tahunan harus status kurang bayar saja ?
Semuanya bisa dibetulkan.
Entah statusnya Lebih atau Kurang Bayar.
Yang penting benar dalam pengisiannyaOriginaly posted by danilecarlo:4. Kalau ada penghasian dari hibah atas harta bergerak diperoleh tahun 2009 bisa dicantumkan ditahun 2009 atau boleh di cantumkan
di SPT tahun 2010 saja (apabila SPT tahun 2009 sudah kedaluwarsa ) ?Kembali lagi ke tanya jawab nomor 2…
Salam.
- Originaly posted by stif_male:
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT – nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi Administrasithanks rekan atas penjabaran prosesnya, sehingga kami menjadi jelas.
Beda dengan Sunset Policy yg pertama, di SP II ini, Dirjen pajak dapat menolak atau cuma mengurangkan sebagian sanksi. Beda dengan SP I yang tidak melalui proses adanya penerbitan STP dan sanksi hapus 100 %. cmiiw - Originaly posted by stif_male:
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OPini tak berarti demikian deh kayaknya…
mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan…
apalagi kalau spt masa, mosok hanya 2 masa saja…harusnya sih 2 kali permohonan kali…
- Originaly posted by ktfd:
ini tak berarti demikian deh kayaknya…
mosok dibatasain hanya bisa 2 th aja yg bisa dibetulkan…
apalagi kalau spt masa, mosok hanya 2 masa saja…
harusnya sih 2 kali permohonan kali…baiknya seh tidak ada terrbit STP-2 an rekan………kaya SP yang dulu di 2007 😀 😀
Teima kasih atas ulasannya.
Tetapi untuk poin yg ini :
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP
Untuk point diatas sepertinya rekan Stif_male kurang pas dalam menaksir pssal tersebut.
Mungkin bisa di pertegas kembali. Justru saya mengartikan bila ada STP untuk 60 lbr, maka bisa ajukan penghapusan 60 STP tsb misal Pembetulan untuk SPT masa 60 bulan semuaaaaaanyaaa dibetulkan khan timbul STP sebanyak 60 STP. Terima kasih. Hohohoho
Rekan Ortax sedikit kutipan tentang ALUR PENGHAPUSAN SANKSI berupa kutipan sebagian :http://forumpajak.org/cara-dan-syarat-mengajukan- permohonan-penghapusan-sanksi-administrasi/
1. Alur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi wajib pajak-wajib pajak melakukan pembetulan, pembayaran dan atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT tahun 2014 dan sebelumnya dan atau SPT masa tahun 2014 dan sebelumnya.
2. Selanjutnya Kantor pajak akan menerbitkan STP pengenaan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang mungkin dikenakan adalah….
dan seterusnya (denda terlambat, denda bunga, denda terkait faktur pajak )Demikian
Salam
- Originaly posted by stif_male:
PROSEDUR PELAKSANAAN SUNCET POLICY :
1. Wajib Pajak menyampaikan dan membetulkan SPT – nya
2. Dirjen Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
3. Wajib Pajak membayar Pokok Pajak
4. Wajib Pajak membuat Surat Permohonan Penghapusan
5. Selamat menikmati Penghapusan Sanksi AdministrasiSaya sedikit koreksi untuk prosedur khusus pembetulan SPT tahunan.
1. WP membetulkan SPT, menyetor kurang bayat dan menyampaikan
SPT pembetulan ke kantor pajak.
2. Kantor pajak menerbit kan STP berisi sanksi administrasi.
3. WP membuat surat permohonan penghapusan sanksi.
4. Kantor pajak menerbitkan surat penghapusan sanksi.
5. Selamat menikmati penghapusan sanksi administrasiDemikian rekan
Terima kasih.
- Originaly posted by stif_male:
Dan, Pasal 4 dari PMK 91 disebutkan :
(6) Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.Sehingga, yang boleh diajukan untuk meminta pengurangan atau penghapusan hanya 2 tahun pajak apabila jenis pajak tersebut adalah SPT Tahunan PPh OP
kalo waktu saya ikut sosialisasinya dari KPP masksudnya 2 (dua) kali itu bukan seperti tahunan hany bisa 2 tahun tapi yang dimaksud disini adalah.
apabila qt mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan STP untuk tahunan/masa dan ditolak maka bisa mengajukan kembali untuk STP yang sama . pengajuan kembali (yang kedua) harus dilampirkan SK penolakan pada saat permohonan pertama. setelah sudah mengajukan yang kedua masih ditolak maka sudah tidak bisa lagi mengujakan permohonan untuk STP tersebut
jadi ngak terbatas 2 STP saja tapi berapa saja yang didapat akibat laporan/pembetulan untuk SPT tahunan/masa tahun 2014 kebawah yang di laporkan/dibetulkan pada tahun 2015. dan setiap STP dibuat permohonannya masing-masing jadi kalo ada 5 STP maka ada 5 Surat permohonan
itu kata yang mebawakan materi sosialisasi.
Demikian
Terima kasih berarti harus menunggu STP keluar ya rekan? tapi kalo g keluar2 gmn? g perlu ajukan permohonan penghapusan sanksi atas SPT yg telat byr/lapor y rekan?mksh
- Originaly posted by makrifatin ifwanti:
berarti harus menunggu STP keluar ya rekan?
dilema kalo udh ada WP yang pembetulan trus bayar pokok pajaknya berharap dapat penghapusan/pengurangan sangsi eh tapi STP ta kunjung terbit, terbitnya th 2016. nah loh.
- Originaly posted by devinW:
dilema kalo udh ada WP yang pembetulan trus bayar pokok pajaknya berharap dapat penghapusan/pengurangan sangsi eh tapi STP ta kunjung terbit, terbitnya th 2016. nah loh.
laaaa itu mksd sy…. malah buat alat pancing uang pajak masuk negara toh??? trs WP nya??? g dpt apa2 dr aturan ini.