Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan SPT Tahunan

  • Pembetulan SPT Tahunan

     evan212 updated 15 years, 11 months ago 6 Members · 8 Posts
  • rinto

    Member
    8 May 2008 at 12:55 pm
  • rinto

    Member
    8 May 2008 at 12:55 pm

    Mohon penjelasan rekan ORtax untuk pembetulan SPT tahunan. Berapa tahun maximal untuk SPT tahunan dapat dibetulkan? Dan mohon dasar hukumnya.
    thanks

  • Onorus

    Member
    8 May 2008 at 2:35 pm

    Pembetulan SPT tahunan dan masa max 2 tahun sbm daluwarsa penetapan) jika menyatakan rugi/lebih bayar. JIka menyatakan nihil/kurang bayar tak ada batasannya (KUP pasal 8).

    Mohon koreksinya

  • Nurdin

    Member
    8 May 2008 at 2:40 pm

    UU KUP No. 16 Tahun 2000 ; (Pasal 8 ayat 1)

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    UU KUP No. 28 Tahun 2007 ; (Pasal 8 ayat 1 dan 1a)

    Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    JADI TETAP ADA SYARATNYA, SEBELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN

    Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

  • Onorus

    Member
    8 May 2008 at 3:52 pm

    Ups….ya benar Pak Nurdin, masih ada batasannya…

    Thanks koreksinya…

  • prastono

    Member
    9 May 2008 at 8:08 am

    Sekedar tambahan berdasar UU KUP No 7/2007 pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa

    Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

  • wsugondo

    Member
    12 May 2008 at 9:55 am

    Mungkin Bapak bisa memanfaatkan sunset policy dari UU No.28 tahun 2008 tentang perubahan terakhir KUP, jadi bisa 5 tahun kebelakang. Semoga membantu.

  • evan212

    Member
    13 May 2008 at 7:50 am

    @wsugundo yang up2date, untuk 2006 ke bawah pake sunset policy.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now