Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT PPh Masa
Mohon bantuannya mengenai Pembetulan SPT PPh MAsa jika terdapat kesalahan bukti potong
yang dibetulkan PPh apa Pak? dan yang salah dimananya?
jika terjadi kesalahan penggunaan bukti potong maka langkah yang dapat ditempuh adalah membuat bukti potong yang baru (yang telah benar). buat juga SPT Masa Pembetulan-nya.
kemudian dilengkapi dengan copy SPT Masa yang lama berikut copy SSP plus BPS-nya.
baru dech lapor ke KPPjika menggunakan e-SPT, jangan lupa dibawah file nya
Misalkan sebenarnya dia merupakan objek PPh Pasal 23 akan tetapi pada saat pembuatan bukti potong dan laporan SPT Masa kita laporkan ke SPT PPh pasal 15
Dear P'Chadra,
Atas Kesalahan pemotongan dan pelaporan tsb, maka P'Chandra harus mengajukan Pemindahbukuan (PBK) yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan pemby dan pelaporan PPh psl 15 dan atas kesalahan tsb mohon utk di pindahbukukan kedalam PPh Pasal 23 dengan melampirkan SSP lembar ke-1 (SSP yang salah) ke KPP ybs. Apabila PBK tsb telah disetujui maka KPP akan mengirimkan bukti Pemindahbukuan dari PPh Psl 15 ke PPh Pasal 23 (sesuai permohonan WP), barulah Pak Chandra dapat melakukan pembetulan pada Bukti potong beserta SPT dan dilaporkan kembali ke KPP ybs.
thks
Dear P'Singgih
Berarti blum ada ketetntuan or peraturan baru mngenai masalah ini ?
tata cara pembetulan msi sama dengan peraturan lama?Thx
Memangnya untuk teknik pembetulan ini ada peraturan yg terbaru ya???
pertama harus mengajukan pemindah bukuan secara tertulis kpd kpp bersangkutan,
disertai lampiran spt masa pph yg salah.