Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembetulan SPT Masa PPh 23 & Final

  • Pembetulan SPT Masa PPh 23 & Final

  • bondan

    Member
    20 November 2008 at 5:37 pm

    Salam semua,

    Numpang tanya soal SPT Masa PPH, dengan kasus sbb;
    1. SPT Masa PPh 23 telah dilaporkan dengan kondisi di dalamnya termasuk juga pemotongan atas PPh Final 4(2).
    2. SPT Masa PPh Final 4(2) pada masa tersebut tidak ada karena pelaporannya gabung dengan SPT Masa PPh 23.

    Apakah perlu pembetulan SPT Masanya jadi 2 SPT (SPT Masa PPh 23 & SPT Masa PPh Final 4(2)) ?
    Apakah atas split tersebut untuk SPT PPh Final 4(2)nya terkena denda telat lapor?

    Terimakasih semua.

  • bondan

    Member
    20 November 2008 at 5:37 pm
  • tanugroho471

    Member
    20 November 2008 at 9:11 pm

    pak bondan,..

    waktu setor pph-nya MAP-nya apa ? pph.23/pph final ?
    saudara bondan sebaiknya PBK dengan melayangkan surat ke kepala kantor kpp setempat.

    Saya rasa perlu sekali u/ melakukan pembetulan atas pph kedu pasal tsb. tapi menunggu disetujuinya PBK anda.

    denda telat lapor kemungkinan bisa terjadi, yah sukur2 tidak terbit SKP pak..

    demikian,

  • rama

    Member
    21 November 2008 at 11:06 am

    Harus mengajukan pemindabukuan (PBK) berapa nilai yang akan dipindah bukukan kalau disetujui buat pembetulan SPT ps 23 dan buat SPT Ps 4(2), denda terlambat lapor bisa saja terjadi atas SPT Masa PPh ps 4(2)
    Demikian……..Salam

  • bondan

    Member
    24 November 2008 at 8:15 am

    Wah memang harus kena denda ya…padahal niatnya sudah lapor, cuman prakteknya memang salah, dan mmg tidak ada peraturan yg menyebutkan bahwa itu tidak kena denda. Ampun deh…

    Terimakasih bos Nugroho, Rama, & forum atas sharingnya & komentarnya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now