Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak

  • Pembetulan SPT krn salah lapor nilai faktur pajak

     ingintahupajak updated 12 years, 3 months ago 11 Members · 22 Posts
  • dewitan

    Member
    11 October 2011 at 5:15 pm

    Mohon bantuannya atas kasus berikut

    Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
    APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan april

    Terima kasih

  • dewitan

    Member
    11 October 2011 at 5:15 pm
  • begawan5060

    Member
    11 October 2011 at 5:20 pm
    Originaly posted by dewitan:

    Pada bulan maret, Faktur pajak diterbitkan dg nilai 21 Juta, tetapi saat pelaporan masa maret atas faktur tersebut terjadi salah ketik menjadi 12 Juta.. hal ini baru diketahui pd bulan Oktober.. sedangkan faktur sudah dilaporkan sbg faktur masukan oleh pembeli sbesar 21.
    APakah bisa dilakukan pembetulan nilai faktur atau harus dibuatkan faktur pajak pengganti? sedangkan pihak pembeli sudh lapor dibulan april

    Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti

  • sitirahmaniez

    Member
    12 October 2011 at 10:20 am

    Tapi rekan Begawan kalo misalnya terjadi kesalahan pada FP dan sudah dilapor,,itu mesti dibuatkan faktur pajak pengganti kan?

  • usd

    Member
    12 October 2011 at 11:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti

    sependapat

    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Tapi rekan Begawan kalo misalnya terjadi kesalahan pada FP dan sudah dilapor,,itu mesti dibuatkan faktur pajak pengganti kan?

    kan tdk ada yg salah dari faktur pajak tsb rekan, hanya saja pihak penjual salah entri pd e-spt ppn'a yg seharusnya 21 jt tp salah ketik menjadi 12 jt jd cukup bwt pembetulan spt ppn masa maretnya saja tanpa harus membuat FP Pengganti.

    salam

  • ekakurnia

    Member
    12 October 2011 at 12:20 pm

    mohon bantuannya atas kasus saya..
    saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
    bagaimana langkah yang harus saya lakukan ,

  • usd

    Member
    12 October 2011 at 12:25 pm
    Originaly posted by ekakurnia:

    mohon bantuannya atas kasus saya..
    saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
    bagaimana langkah yang harus saya lakukan

    Lihat contohnya di Lampiran II Per – 44/PJ/2010

    salam

  • setyaindra27

    Member
    12 October 2011 at 12:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila tidak terdapat kesalahan dalam pembuatan FP, dan hanya terjadi salah ketik dalam pembuatan SPT-nya, maka hanya dibuat pembetulan SPT-nya saja, tanpa FP Pengganti

    hanya menambahkan saja, dalam melakukan pembetulan harap diinformasikan ke AR rekan. Jangan asal melakukan pembetulan sehingga ada back up dari orang pajak. karena bagaimanapun itu kesalahan WP.

  • setyaindra27

    Member
    12 October 2011 at 12:38 pm
    Originaly posted by ekakurnia:

    mohon bantuannya atas kasus saya..
    saya mendapatkan faktur pajak pengganti.
    bagaimana langkah yang harus saya lakukan ,

    y jika rekan mendapat Faktur pajak penggati ya otomatis rekan juga harus input datanya data PPN

  • begawan5060

    Member
    12 October 2011 at 1:38 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    hanya menambahkan saja, dalam melakukan pembetulan harap diinformasikan ke AR rekan. Jangan asal melakukan pembetulan sehingga ada back up dari orang pajak. karena bagaimanapun itu kesalahan WP.

    Kenapa demikian? Ntar mau "pup" aja memberitahukan ke AR..

  • dewitan

    Member
    12 October 2011 at 1:53 pm

    terima kasih rekans buat masukannya

  • chivas1304

    Member
    12 October 2011 at 2:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa demikian? Ntar mau "pup" aja memberitahukan ke AR..

    onok2 wae….hehehe…

  • loevi

    Member
    6 December 2011 at 10:19 am

    saya juga mengalami hal yg sama.setelah saya betulkan nominanya saat mau saya save muncul "Nomor seri Faktur Pajak sudah Pernah direkam pada masa September pembetulan 0". solusinya bagaimana rekan2?
    nb: saya melakukan pembetulan masa september.
    thx utk bantuan rekan2

  • ingintahupajak

    Member
    6 December 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by loevi:

    saya juga mengalami hal yg sama.setelah saya betulkan nominanya saat mau saya save muncul "Nomor seri Faktur Pajak sudah Pernah direkam pada masa September pembetulan 0". solusinya bagaimana rekan2?
    nb: saya melakukan pembetulan masa september.
    thx utk bantuan rekan2

    upgrade ke versi 1.3.0.0

    Versi 1.2.0.0 memang tidak mengakomodasi untuk mengubah nominila (tanpa FP pengganti di SPT Pembetulan.

    CMIIW

  • loevi

    Member
    6 December 2011 at 11:19 am

    trima kasih rekan atas infonya.

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now