Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pembetulan SPT
Halo,
Mau tanya kak.
Kalau pembetulan SPT (hanya melakukan perubahan daftar harta) tanpa merubah status bayar lebih/kurang.
Apakah bisa dilakukan kapan saja selama belum ada pemeriksaan?
Mohon infonya kak. Thanks
Sepengalaman saya bisa rekan
Apakah setelah melakukan pembetulan DJP ada kirim surat cinta minta klarifikasi, alias walaupun mereka terima, tetapi mempersulitkan WP?
Setelah dilakukan PB pastinya akan diteliti kembali oleh pihak DJP/KPP terdaftar rekan.
Kalau dirasa ada poin poin yg kurang dipahami oleh pihak DJP/KPP pastinya akan diterbitkan surat misalnya seperti SP2DK rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies