Informasi Pajak Terkini › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Pembetulan SPT
Tagged: pembetulan, PPS, spt, Taxamnesty
Pembetulan SPT
Sore rekan-rekan. Dalam PPS dinyatakan bahwa Pembetulan SPT 2016-2020 yg disampaikan setelah UU HPP diundangkan, yg dilakukan oleh WP OP yg *menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta*, dianggap tidak disampaikan. Jika WP OP melakukan Pembetulan SPT 2016-2020 dan ybs tdk menyampaikan SPPH. Apakah dgn demikian Pembetulan SPT nya tetap bisa diterima?
Terima kasih.
diterima
SPT dianggap tidak disampaikan jika melaporkan SPPH rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies