Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN
PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN
SOBAT ORTAX,
JIKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA DAN BAGAIMANA SANKSI ADM NYA? MHN PENCERAHAN THXboleh, tambahan sanksi 50%
Ayat 4 pasal 8 KUP
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
ayat 5 pasal 8 KUP
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.Salam
- Originaly posted by yusuf70:
APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA
boleh,
Originaly posted by yusuf70:BAGAIMANA SANKSI ADM NYA?
cb cari di UU KUP
sudah keduluan, rupanya.
hehe…
- Originaly posted by junjungansitohang:
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Misal kami membetulkan SPT masa PPN , bagaimana dengan kode akun di SSP untuk pembayaran sanksi dendanya ?Mhn saran
Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE JENIS SETORAN 500
JENIS SETORAN
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranKETERANGAN
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.KODE JENIS SETORAN 510
JENIS SETORAN
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.Salam
lengkapnya bisa dilihat di dalam Lampiran I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-38/PJ/2009 TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKSalam
- Originaly posted by yusuf70:
IKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA …….
tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP
- Originaly posted by dew:
tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP
mohon penerangan rekan
Salam
yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT
PP 80/2007 Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).- Originaly posted by dew:
Originaly posted by yusuf70:
IKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA …….tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP
bagaimana dengan ayat 4 nya rekan dew???
(4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecildan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
mohon penerangan rekan
ih, emang eike PLN……
- Originaly posted by hanif:
bagaimana dengan ayat 4 nya rekan dew???
emang bagaimana ?
- Originaly posted by dew:
yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT
beiklah rekan … terima kasih koreksinya
Salam