Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN

  • PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN

     Aries Tanno updated 13 years, 5 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Yusuf70

    Member
    23 November 2010 at 9:25 am

    SOBAT ORTAX,
    JIKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA DAN BAGAIMANA SANKSI ADM NYA? MHN PENCERAHAN THX

  • Yusuf70

    Member
    23 November 2010 at 9:25 am
  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 9:52 am

    boleh, tambahan sanksi 50%

    Ayat 4 pasal 8 KUP
    Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

    ayat 5 pasal 8 KUP
    Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

    Salam

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    23 November 2010 at 9:59 am
    Originaly posted by yusuf70:

    APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA

    boleh,

    Originaly posted by yusuf70:

    BAGAIMANA SANKSI ADM NYA?

    cb cari di UU KUP

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    23 November 2010 at 10:00 am

    sudah keduluan, rupanya.

    hehe…

  • Yusuf70

    Member
    23 November 2010 at 10:13 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

    Misal kami membetulkan SPT masa PPN , bagaimana dengan kode akun di SSP untuk pembayaran sanksi dendanya ?Mhn saran

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 10:28 am

    Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

    KODE JENIS SETORAN 500

    JENIS SETORAN
    PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

    KETERANGAN
    untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

    KODE JENIS SETORAN 510

    JENIS SETORAN
    Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
    untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 10:29 am

    lengkapnya bisa dilihat di dalam Lampiran I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-38/PJ/2009 TENTANG : BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    Salam

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 10:33 am
    Originaly posted by yusuf70:

    IKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA …….

    tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 10:36 am
    Originaly posted by dew:

    tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP

    mohon penerangan rekan

    Salam

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 10:36 am

    yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT

    PP 80/2007 Pasal 6

    (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
    1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
    2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 10:37 am
    Originaly posted by dew:

    Originaly posted by yusuf70:
    IKA SAAT DIPERIKSA DAN BELUM SAMPAI DITERBITKANNYA SKP, APAKAH WP MSH BOLEH MEMBETULKAN SPTNYA …….

    tidak bisa —–> pasal 8 ayat (1) KUP

    bagaimana dengan ayat 4 nya rekan dew???
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

    Salam

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    mohon penerangan rekan

    ih, emang eike PLN……

  • Dew

    Member
    23 November 2010 at 10:39 am
    Originaly posted by hanif:

    bagaimana dengan ayat 4 nya rekan dew???

    emang bagaimana ?

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by dew:

    yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT

    beiklah rekan … terima kasih koreksinya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now