Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN
PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN
- Originaly posted by dew:
yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT
PP 80/2007 Pasal 6
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).ooo… begitu….
Trims atas infonyaSalam