Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN

  • PEMBETULAN SAAT PEMERIKSAAN

     Aries Tanno updated 13 years, 5 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    23 November 2010 at 10:52 am
    Originaly posted by dew:

    yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dan (5) KUP adalah pengungkapan ketidakbenaran bukan pembetulan SPT

    PP 80/2007 Pasal 6

    (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

    (2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan :
    1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
    2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
    3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

    ooo… begitu….
    Trims atas infonya

    Salam

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now