Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan ppn yang lebih bayar
pembetulan ppn yang lebih bayar
- Originaly posted by jakfar:
ke masa pajak desember 2015
???
Originaly posted by jakfar:padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
???
Ceritakan yang lebih jelas lagi, rekan.. Dear Rekan Ortax,
Apabila kondisinya WP PKP yang menerbitkan FP sudah menyetorkan dan melaporkannya, ternyata pihak klien membatalkan invoice/tagihan. Maka pada saat WP PKP melakukan pembetulan atas transaksi yang batal tersebut apakah ada dokumen yang harus dilampirkan pada saat melaporkan Pembetulannya ? Kalau ada mohon info dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk dilapor.
Terima kasih.
Salam
Dear Rekan Ortax,
Apabila kondisinya WP PKP yang menerbitkan FP sudah menyetorkan dan melaporkannya, ternyata pihak klien membatalkan invoice/tagihan. Maka pada saat WP PKP melakukan pembetulan atas transaksi yang batal tersebut apakah ada dokumen yang harus dilampirkan pada saat melaporkan Pembetulannya ? Kalau ada mohon info dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk dilapor.
Terima kasih.
Salam
PKP penjual yang FP nya dibatalkan, harus mengirimkan surat pemberitahuan dan fotokopi dari FP Batal tersebut baik ke KPP tempat penjual dikukuhkan maupun ke KPP tempat pembeli dikukuhkan.
Pembatalan FP ini plg tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dibatalkan misalnya dokumen pembatalan kontrak.
PKP penjual yang FP nya dibatalkan, harus mengirimkan surat pemberitahuan dan fotokopi dari FP Batal tersebut baik ke KPP tempat penjual dikukuhkan maupun ke KPP tempat pembeli dikukuhkan.
Pembatalan FP ini plg tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dibatalkan misalnya dokumen pembatalan kontrak.