Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembetulan ppn yang lebih bayar

  • pembetulan ppn yang lebih bayar

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 6 Members · 35 Posts
  • begawan5060

    Member
    29 December 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by jakfar:

    ke masa pajak desember 2015

    ???

    Originaly posted by jakfar:

    padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.

    ???
    Ceritakan yang lebih jelas lagi, rekan..

  • thata

    Member
    19 January 2015 at 10:05 am

    Dear Rekan Ortax,

    Apabila kondisinya WP PKP yang menerbitkan FP sudah menyetorkan dan melaporkannya, ternyata pihak klien membatalkan invoice/tagihan. Maka pada saat WP PKP melakukan pembetulan atas transaksi yang batal tersebut apakah ada dokumen yang harus dilampirkan pada saat melaporkan Pembetulannya ? Kalau ada mohon info dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk dilapor.

    Terima kasih.

    Salam

  • thata

    Member
    19 January 2015 at 10:05 am

    Dear Rekan Ortax,

    Apabila kondisinya WP PKP yang menerbitkan FP sudah menyetorkan dan melaporkannya, ternyata pihak klien membatalkan invoice/tagihan. Maka pada saat WP PKP melakukan pembetulan atas transaksi yang batal tersebut apakah ada dokumen yang harus dilampirkan pada saat melaporkan Pembetulannya ? Kalau ada mohon info dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk dilapor.

    Terima kasih.

    Salam

  • wrmhswr

    Member
    19 January 2015 at 6:27 pm

    PKP penjual yang FP nya dibatalkan, harus mengirimkan surat pemberitahuan dan fotokopi dari FP Batal tersebut baik ke KPP tempat penjual dikukuhkan maupun ke KPP tempat pembeli dikukuhkan.

    Pembatalan FP ini plg tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dibatalkan misalnya dokumen pembatalan kontrak.

  • wrmhswr

    Member
    19 January 2015 at 6:27 pm

    PKP penjual yang FP nya dibatalkan, harus mengirimkan surat pemberitahuan dan fotokopi dari FP Batal tersebut baik ke KPP tempat penjual dikukuhkan maupun ke KPP tempat pembeli dikukuhkan.

    Pembatalan FP ini plg tidak didukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa transaksi dibatalkan misalnya dokumen pembatalan kontrak.

Viewing 31 - 35 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now