Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM pembetulan ppn yang lebih bayar

  • pembetulan ppn yang lebih bayar

     wrmhswr updated 9 years, 3 months ago 6 Members · 35 Posts
  • kartikadn

    Member
    26 December 2014 at 12:45 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    spt normal
    pk = 40
    pm=0
    kb=40

    spt pembetulan (p1)
    pk=39
    pm=0
    lb= -1 (40-39)

    pada SPT Masa Oktober (N), statusnya LB = 40.
    pada SPT Masa Oktober (N+1), status PPN nya akan menjadi:
    PK = 39
    PM = 0
    status >>> LB = 39
    pada butir II.H yang diceklis adalah kotak II.F (diisi dalam hal SPT Pembetulan).

    kemudian LB pada SPT Pembetulan Okt tersebut dikompensasikan ke Masapajak kapan.. misal ke Masa Pajak Nopember.
    maka nanti pada SPT PPN Masa Nopember akan terakumulasi.

    lebih mudah kalau langsung dipraktekkan di ESPT.

    btw, kenapa PK di masa okt dari 40 menjadi 39, apakah ada cancel invoice? buatkan juga pemberitahuan FP batal.namun jika karena salah input saja, dilakukan pemetulan saja.salam,

    CMIIW.

  • kartikadn

    Member
    26 December 2014 at 12:45 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    spt normal
    pk = 40
    pm=0
    kb=40

    spt pembetulan (p1)
    pk=39
    pm=0
    lb= -1 (40-39)

    pada SPT Masa Oktober (N), statusnya LB = 40.
    pada SPT Masa Oktober (N+1), status PPN nya akan menjadi:
    PK = 39
    PM = 0
    status >>> LB = 39
    pada butir II.H yang diceklis adalah kotak II.F (diisi dalam hal SPT Pembetulan).

    kemudian LB pada SPT Pembetulan Okt tersebut dikompensasikan ke Masapajak kapan.. misal ke Masa Pajak Nopember.
    maka nanti pada SPT PPN Masa Nopember akan terakumulasi.

    lebih mudah kalau langsung dipraktekkan di ESPT.

    btw, kenapa PK di masa okt dari 40 menjadi 39, apakah ada cancel invoice? buatkan juga pemberitahuan FP batal.namun jika karena salah input saja, dilakukan pemetulan saja.salam,

    CMIIW.

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    spt normal
    pk = 40
    pm=0
    kb=40
    spt pembetulan (p1)
    pk=39
    pm=0
    lb= -1 (40-39)

    SPT Pembetulan (P1), seharusnya diisi :
    pk=39
    pm=0
    KB= 39 —–> II.D
    KB yang dibetulkan = 40 —-> II.E
    LB hasil pembetulan = (1) —-> II.F

    yang diberi tanda adalah butir II.F dan kompensasikan ke bulan yang dipilih..

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    spt normal
    pk = 40
    pm=0
    kb=40
    spt pembetulan (p1)
    pk=39
    pm=0
    lb= -1 (40-39)

    SPT Pembetulan (P1), seharusnya diisi :
    pk=39
    pm=0
    KB= 39 —–> II.D
    KB yang dibetulkan = 40 —-> II.E
    LB hasil pembetulan = (1) —-> II.F

    yang diberi tanda adalah butir II.F dan kompensasikan ke bulan yang dipilih..

  • ingintautax

    Member
    26 December 2014 at 2:56 pm

    ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?, dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
    tolong masukannya

  • ingintautax

    Member
    26 December 2014 at 2:56 pm

    ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?, dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
    tolong masukannya

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,

    Karena dari bulan Oktober ke Nopember, maka pilih satu…, sama saja

    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?

    Ada doong….., baca Per-44

  • begawan5060

    Member
    26 December 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,

    Karena dari bulan Oktober ke Nopember, maka pilih satu…, sama saja

    Originaly posted by INGINTAUTAX:

    ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?

    Ada doong….., baca Per-44

  • ingintautax

    Member
    29 December 2014 at 8:55 am

    terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?

    tolong pencerahannya

  • ingintautax

    Member
    29 December 2014 at 8:55 am

    terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?

    tolong pencerahannya

  • begawan5060

    Member
    29 December 2014 at 1:13 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?

    Lampirannya (Petunjuk pengisian)

  • begawan5060

    Member
    29 December 2014 at 1:13 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?

    Lampirannya (Petunjuk pengisian)

  • jakfar

    Member
    29 December 2014 at 1:43 pm

    salam kenal semuanya.
    saya mau bertanya: kami melakukan pembetulan ppn di thn 2013 atas masa pajak agustus 2013, posisi lebih bayar.
    Apakah diperbolehkan lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2015, padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
    thanks atas bantuannya.

    salam

  • jakfar

    Member
    29 December 2014 at 1:43 pm

    salam kenal semuanya.
    saya mau bertanya: kami melakukan pembetulan ppn di thn 2013 atas masa pajak agustus 2013, posisi lebih bayar.
    Apakah diperbolehkan lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2015, padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
    thanks atas bantuannya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    29 December 2014 at 1:45 pm
    Originaly posted by jakfar:

    ke masa pajak desember 2015

    ???

    Originaly posted by jakfar:

    padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.

    ???
    Ceritakan yang lebih jelas lagi, rekan..

Viewing 16 - 30 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now