Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › pembetulan ppn yang lebih bayar
pembetulan ppn yang lebih bayar
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
spt normal
pk = 40
pm=0
kb=40spt pembetulan (p1)
pk=39
pm=0
lb= -1 (40-39)pada SPT Masa Oktober (N), statusnya LB = 40.
pada SPT Masa Oktober (N+1), status PPN nya akan menjadi:
PK = 39
PM = 0
status >>> LB = 39
pada butir II.H yang diceklis adalah kotak II.F (diisi dalam hal SPT Pembetulan).kemudian LB pada SPT Pembetulan Okt tersebut dikompensasikan ke Masapajak kapan.. misal ke Masa Pajak Nopember.
maka nanti pada SPT PPN Masa Nopember akan terakumulasi.lebih mudah kalau langsung dipraktekkan di ESPT.
btw, kenapa PK di masa okt dari 40 menjadi 39, apakah ada cancel invoice? buatkan juga pemberitahuan FP batal.namun jika karena salah input saja, dilakukan pemetulan saja.salam,
CMIIW.
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
spt normal
pk = 40
pm=0
kb=40spt pembetulan (p1)
pk=39
pm=0
lb= -1 (40-39)pada SPT Masa Oktober (N), statusnya LB = 40.
pada SPT Masa Oktober (N+1), status PPN nya akan menjadi:
PK = 39
PM = 0
status >>> LB = 39
pada butir II.H yang diceklis adalah kotak II.F (diisi dalam hal SPT Pembetulan).kemudian LB pada SPT Pembetulan Okt tersebut dikompensasikan ke Masapajak kapan.. misal ke Masa Pajak Nopember.
maka nanti pada SPT PPN Masa Nopember akan terakumulasi.lebih mudah kalau langsung dipraktekkan di ESPT.
btw, kenapa PK di masa okt dari 40 menjadi 39, apakah ada cancel invoice? buatkan juga pemberitahuan FP batal.namun jika karena salah input saja, dilakukan pemetulan saja.salam,
CMIIW.
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
spt normal
pk = 40
pm=0
kb=40
spt pembetulan (p1)
pk=39
pm=0
lb= -1 (40-39)SPT Pembetulan (P1), seharusnya diisi :
pk=39
pm=0
KB= 39 —–> II.D
KB yang dibetulkan = 40 —-> II.E
LB hasil pembetulan = (1) —-> II.Fyang diberi tanda adalah butir II.F dan kompensasikan ke bulan yang dipilih..
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
spt normal
pk = 40
pm=0
kb=40
spt pembetulan (p1)
pk=39
pm=0
lb= -1 (40-39)SPT Pembetulan (P1), seharusnya diisi :
pk=39
pm=0
KB= 39 —–> II.D
KB yang dibetulkan = 40 —-> II.E
LB hasil pembetulan = (1) —-> II.Fyang diberi tanda adalah butir II.F dan kompensasikan ke bulan yang dipilih..
ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?, dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
tolong masukannyaini ada tdk dasar hukumnya tdk ?, dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
tolong masukannya- Originaly posted by INGINTAUTAX:
dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
Karena dari bulan Oktober ke Nopember, maka pilih satu…, sama saja
Originaly posted by INGINTAUTAX:ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?
Ada doong….., baca Per-44
- Originaly posted by INGINTAUTAX:
dan jika di kompensasikan ke bln 11, maka yg dipilih butir 3.1 dikompensasikan ke bulan berikutnya atau ke masa pajak,
Karena dari bulan Oktober ke Nopember, maka pilih satu…, sama saja
Originaly posted by INGINTAUTAX:ini ada tdk dasar hukumnya tdk ?
Ada doong….., baca Per-44
terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?
tolong pencerahannya
terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?
tolong pencerahannya
- Originaly posted by ingintautax:
terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?
Lampirannya (Petunjuk pengisian)
- Originaly posted by ingintautax:
terima kasih atas masukannya, sy mau tanya pada per-44, itu di butir kemana ada penjelasannya mengenai kasus seperti ini?
Lampirannya (Petunjuk pengisian)
salam kenal semuanya.
saya mau bertanya: kami melakukan pembetulan ppn di thn 2013 atas masa pajak agustus 2013, posisi lebih bayar.
Apakah diperbolehkan lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2015, padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
thanks atas bantuannya.salam
salam kenal semuanya.
saya mau bertanya: kami melakukan pembetulan ppn di thn 2013 atas masa pajak agustus 2013, posisi lebih bayar.
Apakah diperbolehkan lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak desember 2015, padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
thanks atas bantuannya.salam
- Originaly posted by jakfar:
ke masa pajak desember 2015
???
Originaly posted by jakfar:padahal saya berdiri di masa pajak des 2014.
???
Ceritakan yang lebih jelas lagi, rekan..