Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN KELUARAN KARENA SALAH NO URUT

  • PEMBETULAN PPN KELUARAN KARENA SALAH NO URUT

     sbyaca updated 10 years, 9 months ago 12 Members · 54 Posts
  • sbyaca

    Member
    12 June 2013 at 4:16 pm

    Sore,,saya mohon pencerahannya,,karena saya pikir saya sdh bikin kesalahan fatal..saat saya mendapatkan no urut faktur pajak misalnya no 900-13.00000010 s.d 900-13.00000070 yang saya pake sebagai no awal bukannya 10 tapi malah 70 sehingga semua no yg saya laporkan salah,bagaimana membuat pembetulannya?mohon pencerahann..:((

  • sbyaca

    Member
    12 June 2013 at 4:16 pm
  • sbyaca

    Member
    12 June 2013 at 4:16 pm

    Sore,,saya mohon pencerahannya,,karena saya pikir saya sdh bikin kesalahan fatal..saat saya mendapatkan no urut faktur pajak misalnya no 900-13.00000010 s.d 900-13.00000070 yang saya pake sebagai no awal bukannya 10 tapi malah 70 sehingga semua no yg saya laporkan salah,bagaimana membuat pembetulannya?mohon pencerahann..:((

  • jumaiki

    Member
    12 June 2013 at 4:20 pm

    buat aja FP yang baru sesuai dengan penomoran FP.

    tetapi masalahnya apakah FP yang salah itu belum dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan?

  • jumaiki

    Member
    12 June 2013 at 4:20 pm

    buat aja FP yang baru sesuai dengan penomoran FP.

    tetapi masalahnya apakah FP yang salah itu belum dilaporkan oleh lawan transaksi sebagai pajak masukan?

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:21 pm

    cb rekan konsul dengan AR rekan..

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:21 pm

    cb rekan konsul dengan AR rekan..

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:23 pm

    kl yang saya tahu..no FP saat ini tidak harus berurutan, yang penting digunakan pada tahun berjalan..kecuali telah lewat tahun..

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:23 pm

    kl yang saya tahu..no FP saat ini tidak harus berurutan, yang penting digunakan pada tahun berjalan..kecuali telah lewat tahun..

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:24 pm

    dan jika telah habis no FP rekan membuat permohonan permintaan no FP kembali..

  • yayu12

    Member
    12 June 2013 at 4:24 pm

    dan jika telah habis no FP rekan membuat permohonan permintaan no FP kembali..

  • sbyaca

    Member
    12 June 2013 at 4:34 pm

    sudah saya laporkan,,dan sdh dilaporkan sebagai pajak masukan oleh customer..
    saya sudah tanya AR dan buat pembetulan dengan no urut yg benar,tapi disaat membuat pembetulan espt n-1 pajak masukan saya tidak ada, apa juga harus saya input ulang?

  • sbyaca

    Member
    12 June 2013 at 4:34 pm

    sudah saya laporkan,,dan sdh dilaporkan sebagai pajak masukan oleh customer..
    saya sudah tanya AR dan buat pembetulan dengan no urut yg benar,tapi disaat membuat pembetulan espt n-1 pajak masukan saya tidak ada, apa juga harus saya input ulang?

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2013 at 5:06 pm

    tidak ada yang harus dibetulkan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2013 at 5:06 pm

    tidak ada yang harus dibetulkan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now