Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN KELUARAN KARENA SALAH NO URUT

  • PEMBETULAN PPN KELUARAN KARENA SALAH NO URUT

     sbyaca updated 10 years, 10 months ago 12 Members · 54 Posts
  • begawan5060

    Member
    13 June 2013 at 6:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat…, penjelasannya seperti ini :

    Maap, seharusnya :
    Sependapat…, penjelasannya seperti ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Nomor tsb "palsu" dengan demikian termasuk belum menerbitkan FP, bagaimana bisa menerbitkan FP Pengganti?

  • begawan5060

    Member
    13 June 2013 at 6:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat…, penjelasannya seperti ini :

    Maap, seharusnya :
    Sependapat…, penjelasannya seperti ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Nomor tsb "palsu" dengan demikian termasuk belum menerbitkan FP, bagaimana bisa menerbitkan FP Pengganti?

  • Aries Tanno

    Member
    13 June 2013 at 6:53 pm
    Originaly posted by dez:

    Buat FP Pengganti, barter FP yg lama dengan FP Pengganti kepada pihak customer.
    lalu buat pembetulan pada masa april tersebut dengan memasukan nomor FP yg seharusnya.

    saya pernah melakukan ini.

    Tq..

    Kasusnya beda sekali dengan yang disampaikan TS.
    Sebab, yang anda terbitkan adalah FP yang benar adanya cuma salah nomor.
    Sementara, dalam kasus TS, karena nomor yang dibuat tidak dalam range nomor yang diberikan , sama artinya ia tidak pernah membuat FP. Oleh karena itu, mekanisme FP Pengganti tidak bisa digunakan dalam kasus ini.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 June 2013 at 6:53 pm
    Originaly posted by dez:

    Buat FP Pengganti, barter FP yg lama dengan FP Pengganti kepada pihak customer.
    lalu buat pembetulan pada masa april tersebut dengan memasukan nomor FP yg seharusnya.

    saya pernah melakukan ini.

    Tq..

    Kasusnya beda sekali dengan yang disampaikan TS.
    Sebab, yang anda terbitkan adalah FP yang benar adanya cuma salah nomor.
    Sementara, dalam kasus TS, karena nomor yang dibuat tidak dalam range nomor yang diberikan , sama artinya ia tidak pernah membuat FP. Oleh karena itu, mekanisme FP Pengganti tidak bisa digunakan dalam kasus ini.

    Salam

  • sbyaca

    Member
    29 July 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by begawan5060: Sependapat…, penjelasannya seperti ini :
    Maap, seharusnya :
    Sependapat…, penjelasannya seperti ini :

    Originaly posted by begawan5060: Nomor tsb "palsu" dengan demikian termasuk belum menerbitkan FP, bagaimana bisa menerbitkan FP Pengganti?

    semoga pk begawan masih ingat dengan kasus ini,semua customer saya sudah melakukan pembetulan tanpa saya menerbitkan faktur pajak pengganti tetapi menerbitkan faktur pajak dengan "nomor urut yang benar",tetapi masalahnya ada customer saya di kpp manokwari meminta saya untuk menerbitkan faktur pajak pengganti dengan 011.900-13.xxxxxxxxx, masalahnya adalah bukannya saya tidak perlu menerbitkan FP pengganti? tetapi pihak kpp manokwari meminta cust saya untuk input pembetulan dengan FP pengganti,bagaimana cara penjelasannya ke kpp manokwari tersebut? mohon bantuannya.trims

  • yoellatif

    Member
    29 July 2013 at 9:38 am

    1. PER-24 untuk faktur pajak tidak mesti urut (dari nomor seri yang diberikan – no 900-13.00000010 s.d 900-13.00000070) boleh no 70 terlebih dahulu dan bulan berikutnya no 10 (asalkan masih dalam rentang no. 10 s/d 70) jadi tidak usah pembetulan.
    2. Jikalau pada pembuatan faktur pajak tidak memuat lengkap 010.900-13.00000070
    melaikan yang di buat nomor dalam faktur pajak adalah 900-13.00000070
    yang salah hanya fisik faktur pajak saja maka faktur pajaknya diganti saja dan informasikan kepada penerima untuk penggantiannya.
    3. dalam pengisian spt e-spt PPN ( jikalau sudah input data 010.900-13.00000070) berarti sudah tepat. tks

  • sbyaca

    Member
    29 July 2013 at 9:47 am
    Originaly posted by YOELLATIF:

    1. PER-24 untuk faktur pajak tidak mesti urut (dari nomor seri yang diberikan – no 900-13.00000010 s.d 900-13.00000070) boleh no 70 terlebih dahulu dan bulan berikutnya no 10 (asalkan masih dalam rentang no. 10 s/d 70) jadi tidak usah pembetulan.
    2. Jikalau pada pembuatan faktur pajak tidak memuat lengkap 010.900-13.00000070
    melaikan yang di buat nomor dalam faktur pajak adalah 900-13.00000070
    yang salah hanya fisik faktur pajak saja maka faktur pajaknya diganti saja dan informasikan kepada penerima untuk penggantiannya.
    3. dalam pengisian spt e-spt PPN ( jikalau sudah input data 010.900-13.00000070) berarti sudah tepat. tks

    Begini pak, bapak bisa baca kasus ini dari awal dan dipelajari,,saya salah dalam pemberian no urut itu krna diluar range yang diberikan kpp,di diskusi yg sebelumnya juga dibahas bahwa saya tidak perlu menerbitkan FP pajak pengganti tetapi menerbitkan FP dengan "nomor urut yg benar" masalahnya saat ini di kpp manokwari tempat cust saya lapor pajak tidak bisa menerima pembetulan tersebut krna dari pihak ARnya meminta perusahaan saya untuk menerbitkan faktur pajak pengganti "011" bukan '010' ,ini yg membuat saya bingung karna AR saya juga tidak bisa memberikan solusi,beliau malah menyarankan saya untuk membuat pembetulan kedua dengan menerbitkan FP pengganti '010' sesuai permintaan kpp manokwari, sedangkan menurut per 24 tentang FP pajak pengganti tdk sesuai dengan kasus saya,,trims

  • bim2

    Member
    29 July 2013 at 10:08 am

    Saya juga pernah mengalami kasus spt ini, sama AR disuruh buat surat pernyataan yg intinya bahwa No seri FP yg telah diterbitkan bukan jatahnya dan buat pembetulan FP dg kd 011 dan no urut baru dan tgl baru, dan pembetulan espt masa ybs.

    Kemudian yang mjd kendala waktu menginput ke aplikasi espt 1.5 baik yg menerbitkan FP dan Customer. Karena untuk mengisi No. FP yg diganti tidak bisa.
    Mungkin ada rekan ortax yg tahu solusinya. Trims

  • sbyaca

    Member
    29 July 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by bim2:

    Saya juga pernah mengalami kasus spt ini, sama AR disuruh buat surat pernyataan yg intinya bahwa No seri FP yg telah diterbitkan bukan jatahnya dan buat pembetulan FP dg kd 011 dan no urut baru dan tgl baru, dan pembetulan espt masa ybs.

    Kemudian yang mjd kendala waktu menginput ke aplikasi espt 1.5 baik yg menerbitkan FP dan Customer. Karena untuk mengisi No. FP yg diganti tidak bisa.
    Mungkin ada rekan ortax yg tahu solusinya. Trims

    silahkan telepon 500200 saja pak jawabannya lebih memuaskan dibandingkan AR,saya sdh dapat solusi untuk masalah pembetulan ini,jadi tdk perlu FP pengganti 011, tetapi menerbitkan FP dengan kode 010 dan no urut yg ditetapkan,semoga membantu…

Viewing 46 - 54 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now