Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

  • PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

     hendrikdachi updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 33 Posts
  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 1:36 pm
  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 1:36 pm

    Dear Rekan,

    Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP (Vendor baru memberi kabar seminggu yang lalu).

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    Oleh karena masalah diatas, menurut rekan sekalian apakah yang sebaiknya saya lakukan?

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    Lalu kalau saya diamkan, bukankah kedua FP tsb menjadi FP cacat?

    Jikalau analogi saya diatas ada yang salah, mohon diperbaiki.

    Terima kasih atas waktunya.

    Salam

  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 1:36 pm

    Dear Rekan,

    Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP (Vendor baru memberi kabar seminggu yang lalu).

    Lalu nomor faktur pajak tersebut oleh vendor itu dirubah menjadi FP tahun 2014 (karena mendapat jatah nomor FP 2014)

    Oleh karena masalah diatas, menurut rekan sekalian apakah yang sebaiknya saya lakukan?

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    Lalu kalau saya diamkan, bukankah kedua FP tsb menjadi FP cacat?

    Jikalau analogi saya diatas ada yang salah, mohon diperbaiki.

    Terima kasih atas waktunya.

    Salam

  • priadiar4

    Member
    5 March 2014 at 5:54 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    kok jadi masa Feb, bukan masa Des 2013??

  • priadiar4

    Member
    5 March 2014 at 5:54 pm
    Originaly posted by dowd0:

    Kalau saya perbaiki SPT desember sayam lalu mengkreditkan FP tsb Masa Februari 2014 maka OTOMATIS akan terkena denda karena SPT Desember 2013 tsb menjadi kurang bayar.

    kok jadi masa Feb, bukan masa Des 2013??

  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 6:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok jadi masa Feb, bukan masa Des 2013??

    karena setelah diperbaiki, Nomor FP tsb menjadi jatah yang tahun 2014.
    (***.***-14.********)

    vendor ybs baru memperbaiki FB tsb kurang lebih satu minggu yang lalu..

  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 6:04 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    kok jadi masa Feb, bukan masa Des 2013??

    karena setelah diperbaiki, Nomor FP tsb menjadi jatah yang tahun 2014.
    (***.***-14.********)

    vendor ybs baru memperbaiki FB tsb kurang lebih satu minggu yang lalu..

  • priadiar4

    Member
    5 March 2014 at 6:09 pm
    Originaly posted by dowd0:

    karena setelah diperbaiki, Nomor FP tsb menjadi jatah yang tahun 2014.
    (***.***-14.********)

    vendor ybs baru memperbaiki FB tsb kurang lebih satu minggu yang lalu..

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

  • priadiar4

    Member
    5 March 2014 at 6:09 pm
    Originaly posted by dowd0:

    karena setelah diperbaiki, Nomor FP tsb menjadi jatah yang tahun 2014.
    (***.***-14.********)

    vendor ybs baru memperbaiki FB tsb kurang lebih satu minggu yang lalu..

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 6:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13..?

  • dowd0

    Member
    5 March 2014 at 6:45 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13..?

  • nagatomo

    Member
    6 March 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by dowd0:

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?

    ini rekan

    Originaly posted by dowd0:

    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    kl yg ini kga bisa

    Originaly posted by dowd0:

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13

  • nagatomo

    Member
    6 March 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by dowd0:

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?

    ini rekan

    Originaly posted by dowd0:

    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    kl yg ini kga bisa

    Originaly posted by dowd0:

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by dowd0:

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13..?

    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

  • priadiar4

    Member
    6 March 2014 at 9:46 am
    Originaly posted by dowd0:

    jadi seharusnya apa yang saya lakukan?
    memperbaiki dengan memindahkan kredit fp tsb dr des 13 ke feb 14

    atau memperbaiki namun tetap menggunakan nomor seri tsb di masa des 13..?

    Originaly posted by priadiar4:

    harusnya nomor seri 2014,masa pajak Des 2013 tapi tanggal penerbitan sejak tanggal pemberian nomor seri faktur

    jika terlanjur tanggal faktur adalah tanggal penyerahan maka sebaiknya diminta fp pengganti

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now