Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

  • PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur

     hendrikdachi updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 33 Posts
  • dowd0

    Member
    10 March 2014 at 11:27 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?

    Salam

    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he..

    Bukan kawan.. Jadi FP itu diganti karena no FPnya yang salah..

    No FP yang lama (yg diganti) adalah no FP 2013 (***.***-13.********) sedangkan FP yang baru (pengganti) menggunakan no FP 2014 (***.***-14.********).

    Itu karena no FP yg diganti tsb melebihi jatah dr KPP..

  • hendrikdachi

    Member
    10 March 2014 at 4:03 pm

    "Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP"

    Emang di sistem e-SPT PPN nya dari awal ga terdeteksi? Mestinya pada awal import FP keluaran ketahuan kalau itu tidak sesuai jatah dari DJP (lihat Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak)..

    Kalau sudah terlanjur salah seperti ini, saya setuju dengan saran rekan nagatomo..

    Semoga bisa membantu rekan.

  • hendrikdachi

    Member
    10 March 2014 at 4:03 pm

    "Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP"

    Emang di sistem e-SPT PPN nya dari awal ga terdeteksi? Mestinya pada awal import FP keluaran ketahuan kalau itu tidak sesuai jatah dari DJP (lihat Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak)..

    Kalau sudah terlanjur salah seperti ini, saya setuju dengan saran rekan nagatomo..

    Semoga bisa membantu rekan.

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now