Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur
PEMBETULAN PPN akibat Nomor Faktur
- Originaly posted by hanif:
bukankah FP pengganti menggunakan nomor yang sama dengan yang diganti?
Salam
Originaly posted by begawan5060:He..he..he..
Bukan kawan.. Jadi FP itu diganti karena no FPnya yang salah..
No FP yang lama (yg diganti) adalah no FP 2013 (***.***-13.********) sedangkan FP yang baru (pengganti) menggunakan no FP 2014 (***.***-14.********).
Itu karena no FP yg diganti tsb melebihi jatah dr KPP..
"Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP"
Emang di sistem e-SPT PPN nya dari awal ga terdeteksi? Mestinya pada awal import FP keluaran ketahuan kalau itu tidak sesuai jatah dari DJP (lihat Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak)..
Kalau sudah terlanjur salah seperti ini, saya setuju dengan saran rekan nagatomo..
Semoga bisa membantu rekan.
"Laporan Desember 2013 saya ternyata ada 2 buah faktur pajak keluaran yang salah, dikarenakan No Seri faktur pajak tersebut melebihi nomor seri "Jatah" dari DJP"
Emang di sistem e-SPT PPN nya dari awal ga terdeteksi? Mestinya pada awal import FP keluaran ketahuan kalau itu tidak sesuai jatah dari DJP (lihat Tools -> Referensi -> Jatah Faktur Pajak)..
Kalau sudah terlanjur salah seperti ini, saya setuju dengan saran rekan nagatomo..
Semoga bisa membantu rekan.