Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembetulan PPh 21
Mohon bantuannya rekan2 Ortax..
Saya ada kasus Pembetulan PPh 21 Desember 2017, yg dibetulkan hanya menambah Bruto pada poin B (penghasilan dibawah PTKP) Satu Tahun Pajak. Tidak merubah Pajak Terutang. Namun ketika upload via EFilling statusnya menjadi Lebih Bayar. Solusinya bagaimana ya? Mungkin rekan sudah ada yg mengalaminya. Terimakasih
- Originaly posted by Hidayat Arif:
ada kasus Pembetulan PPh 21 Desember 2017, yg dibetulkan hanya menambah Bruto pada poin B (penghasilan dibawah PTKP) Satu Tahun Pajak. Tidak merubah Pajak Terutang. Namun ketika upload via EFilling statusnya menjadi Lebih Bayar. Solusinya bagaimana ya? Mungkin rekan sudah ada yg mengalaminya.
Lho cuma merubah bruto pada lamp.B ?? Lha yang setahun sudah dirubah juga apa enggak ?? Kalo hanya salah satu yang dirubah akan menyebabkan LB/KB
aku juga punya masalah yang sama, waktu buat pembetulan PPh21 Masa Desember 2017 aku buat pembetulan tapi hanya tambah daftar biaya, tapi pas upload di E-filling malah statusnya jadi lebih bayar, itu gimana yaa??
Mohon bantuanya aku masi baru soalnya di bagian pajak
Silahkan lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=72645
- Originaly posted by TAKAYAZI:
Lho cuma merubah bruto pada lamp.B ?? Lha yang setahun sudah dirubah juga apa enggak ?? Kalo hanya salah satu yang dirubah akan menyebabkan LB/KB
Iyaa ada perubahan di Satu masa pajak Bag.B dan yg setahun sudah desesuaikan.
Originaly posted by begawan5060:Silahkan lihat di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=72645
Terimakasih rekan.. saya sudah masuk ke Web tersebut, sudah saya upload csv dan pdf dan berhasil. Terimakasih rekan..