Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pembetulan Faktur Pajak
Tagged: #faktur_pajak, #fakturpengganti
Pembetulan Faktur Pajak
Halo rekan
ada kasus, PT A jual ke PT B dg FP tgl 21 Sept & DPP 10.000.000 (total + PPN = 11.100.000).
lalu tgl 02 Nov dapat info PO nya direvisi dg DPP 9.900.000 (total + PPN = 10.989.000) dan PT B minta diganti FP nya karena ada revisi harga.
uang masuk tgl 20 Sept sebesar 11.044.500 (sdh + PPN) dan ini sm dg harga beli ke supplier. (PT A tdk ambil untung)utk FP nya apa bisa diganti dengan masa yang sama? karena FP normal sdh upload dan sdh lapor SPT PPN masa september.
Terima kasihBisa rekan, nanti walau tanggal faktur sesuai tgl hari ini. Tetapi dia dianggap jadi tetap masa september.
Dan wajib pembetulan SPT
Viewing 1 - 2 of 2 replies