Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemberian Sewa Kantor Gratis Bagi Anak Usaha
Tagged: #pphpotput, #witholding, pphatassewa
Pemberian Sewa Kantor Gratis Bagi Anak Usaha
<div>Dear Rekan,</div><div>
Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma – cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, apakah kantor pajak bisa deemed PPh 4(2) atas sewa gedung cuma cuma tersebut sebesar 10% ? Apabila memang demikian apakah ada peraturannya ?
Terima kasih
</div>
For that, I’m grateful snake game. It will undoubtedly be very beneficial for my upcoming tasks. I’d like to read some more posts on this subject!
pph final tetap terutang ya. kecuali dibuatkan pinjam pakai