Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Pemberian Bonus Berupa Barang
Selamat Siang Rekan,
Saya mau bertanya, kalau saya (selaku penjual) memberikan bonus berupa barang kepada konsumen, apakah konsumen tersebut harus menerbitkan faktur pajak keluaran lalu saya potong pph nya, terus apakah atas barang bonus tersebut bisa saya jadikan “biaya”, jika bisa menjadi biaya, yang menjadi dasar biayanya itu harga modal atau harga jual dari faktur pajak yang diterbitkan oleh konsumen atas bonus barang tersebut ?
Terima kasih
Izin membantu menjawab rekan,
Customer tidak menerbitkan faktur pajak, melainkan perusahaan rekan yang membuat faktur pajak atas pemberian cuma-cuma. Untuk pemberian produk dapat dibiayakan selama terdapat daftar nominatif.
Semoga membantu