Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pemberian Bonus Berupa Barang

  • Pemberian Bonus Berupa Barang

     Gita Gangga updated 1 year, 5 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Doyour magic

    Member
    3 January 2023 at 11:58 am

    Selamat Siang Rekan,

    Saya mau bertanya, kalau saya (selaku penjual) memberikan bonus berupa barang kepada konsumen, apakah konsumen tersebut harus menerbitkan faktur pajak keluaran lalu saya potong pph nya, terus  apakah atas barang bonus tersebut bisa saya jadikan “biaya”, jika bisa menjadi biaya, yang menjadi dasar biayanya itu harga modal atau harga jual dari faktur pajak yang diterbitkan oleh konsumen atas bonus barang tersebut ?

    Terima kasih

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2023 at 3:30 pm

    Izin membantu menjawab rekan,

    Customer tidak menerbitkan faktur pajak, melainkan perusahaan rekan yang membuat faktur pajak atas pemberian cuma-cuma. Untuk pemberian produk dapat dibiayakan selama terdapat daftar nominatif.

    Semoga membantu

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now