Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pembelian Rumah dengan Sistem KPR Wajib Dilaporkan pada SPT Tahunan
Pembelian Rumah dengan Sistem KPR Wajib Dilaporkan pada SPT Tahunan
JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di laman http://www.pajak.go.id. Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Namun harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.
“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/3/2022).
Neilmaldrin menjelaskan, Wajib Pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan. Selanjutnya, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.