Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Mobil Perusahaan

  • Pembelian Mobil Perusahaan

     Chris Lerner updated 5 months, 2 weeks ago 7 Members · 10 Posts
  • nida95

    Member
    22 January 2023 at 5:47 pm

    Rekan2 bantu informasinya terkait pengakuan atas pembelian mobil Perusahaan.

    Jika harga OTR berbeda dengan yang ada di faktur pajak, nilai yang dicatat sebagai aset apakah nilai OTR atau nilai yang tercantum di faktur?

    Harga OTR : 436.700.000

    Harga di faktur pajak : 358.900.000

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2023 at 11:25 am

    Izin membantu menjawab rekan,
    menurut saya lebih baik mencatat harga OTR karena untuk pencatatan aset termasuk semua biaya yang dikeluarkan hingga aset tersebut siap digunakan.
    mohon dikoreksi

    • nida95

      Member
      3 February 2023 at 10:36 pm

      Lalu, kalau pembelian mobilnya secara leasing bagaimana jurnal nya rekan?

      Terima kasih

  • Naruto89

    Member
    26 January 2023 at 9:17 am

    nilai barang keseluruhan yg dicatat. termasuk kapitalisasi biaya2 yang terkait mendapatkan aset tersebut

    • nida95

      Member
      3 February 2023 at 10:42 pm

      PPN Masukan itu sudah termasuk harga OTR?

      Nah, bagaimana dengan biaya yang harus dibayar karena pembelian secara leasing? seperti asuransi, administrasi, biaya lain (provisi, notaris, akusisi, fidusa) apakah penambah nilai kendaraan? Terima kasih

      • Naruto89

        Member
        9 February 2023 at 3:12 pm

        PPN Masukan bisa dikreditkan saja.. atau kalau perusahaan anda belum PKP, maka dibiayakan. dan terkait biaya2 tersebut, bisa dibiayakan atau dikapitalisasi sebagai nilai kendaraan. asal pencatatannya konsisten apabila ada penambahan aset ditahun2 berikutnya

  • Raka Wicaksono

    Member
    3 February 2023 at 1:02 pm

    dicatat sesuai harga OTR.

  • dudadu

    Member
    3 February 2023 at 6:00 pm

    <div>Rekan2 Mohon informasinya, Pencatatan Pembelian aset apa bisa/diperbolehkan di catat seperti ini :</div><div>

    kendaraan 500.000.000 (DR)

    Biaya Admin(asuransi dan provisi) 40.000.000 (DR)

    Biaya Bunga Bank 25.000.000(DR)

    Bank 290.000.000 (KR) Dp dan admin

    Hutang Bank 275.000.000(KR)

    Apa langsung Dijurnal

    kendaraan 500.000.000+40.000.000.000+25.000.000 (Dr)

    Bank 290.000.000 (Cr)

    Hutang Bank 290.000.000 (Cr)

    Dan apa pengruhnya untuk LK Komersil,

    </div>

  • Anonymous

    Deleted User
    13 February 2023 at 5:01 am

    karena untuk pencatatan aset termasukdownload video tiktok https://ssstik.io/id semua biaya yang

  • Chris Lerner

    Member
    6 November 2023 at 3:51 pm

    Halo, dalam situasi pembelian mobil perusahaan, nilai yang dicatat sebagai aset biasanya adalah nilai yang tercantum pada faktur pajak. Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang menunjukkan harga pembelian mobil dan jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, nilai yang tertera pada faktur pajak akan menjadi dasar pencatatan aset mobil perusahaan dalam catatan akuntansi.

    Pada contoh yang Anda berikan, jika harga mobil OTR (On The Road) adalah 436.700.000, namun harga yang tercantum di faktur pajak adalah 358.900.000, maka nilai yang harus dicatat sebagai aset mobil perusahaan adalah 358.900.000 sesuai nilainya. tercantum pada faktur pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now