Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pembelian lisensi microsoft Office, apakah obyek pph 23

  • Pembelian lisensi microsoft Office, apakah obyek pph 23

  • the_nhie

    Member
    9 April 2012 at 10:01 am
  • the_nhie

    Member
    9 April 2012 at 10:01 am

    dear ortax?

    mau tanya dong, sebenernya jika kita beli lisensi microsoft office dari agen toko komputer yg tujuannya sebenernya sih untuk beli program legal bukan bajakan, itu jadi obyek pph 23 ngga ya?

    soalnya nih, pemeriksa pajak memasukkan hasil pemeriksaan : ada pembelian perpanjangan lisensi dgn juml;ah signifikan asekitar 200tj dijadikan temuan obyek PPh 23 (saat beli kami memang tidak potong pph 23), tapi ada juga pembelian lisensi yg cuma 45jt ngga dijadiin temuan.

    dari browsing2 ada yang menyebutkan bahwa jika beli software tanpa lisensi ngga jadi obyek pph 23, tapi klo belinya dengan lisensi jadi obyek pph 23. Tapi ada juga artikel yang menyebutkan beli lisensi software bukan obyek pph 23.

    boleh tanya ngga, sebenernya yang bener yg mana ya?

  • yuniffer

    Member
    9 April 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by the_nhie:

    mau tanya dong, sebenernya jika kita beli lisensi microsoft office dari agen toko komputer yg tujuannya sebenernya sih untuk beli program legal bukan bajakan, itu jadi obyek pph 23 ngga ya?

    Tidak.

    Originaly posted by the_nhie:

    ada pembelian perpanjangan lisensi dgn juml;ah signifikan asekitar 200tj dijadikan temuan obyek PPh 23 (saat beli kami memang tidak potong pph 23), tapi ada juga pembelian lisensi yg cuma 45jt ngga dijadiin temuan.

    Lihat apakah perpanjangan lisensi tersebut meliputi maintenance service, jika betul maka terutang PPh 23. Hal ini dapat dibuktikan dari sertifikat End User License Aggrement yang disepakati, apakah full hanya penggunaan saja atau meliputi juga aspek maintenance.

    Originaly posted by the_nhie:

    dari browsing2 ada yang menyebutkan bahwa jika beli software tanpa lisensi ngga jadi obyek pph 23, tapi klo belinya dengan lisensi jadi obyek pph 23. Tapi ada juga artikel yang menyebutkan beli lisensi software bukan obyek pph 23.

    1. Jika Pembelian Software seperti yang dijual bebas (not customized), maka tidak terhutang PPh Pasal 23.
    2. Jika Pembelian Software bersifat customized sesuai dengan kebutuhan pembeli, maka terhutang PPh 23 atas royalti.
    3. Perpanjangan lisensi biasanya terhutang PPh 23 atas jasa software apabila meliputi maintenance didalamnya.

  • begawan5060

    Member
    9 April 2012 at 2:18 pm

    Coba pelajari Surat Dirjen ini, apakah cocok dengan kasus yang ditanyakan :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _____________________
    29 Maret 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 56/PJ.43/2006

    TENTANG

    PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23
    ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Pebruari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Sehubungan dengan adanya transaksi penjualan produk Microsoft Office 2003 sebanyak 250 unit kepada PT ABC, dimana produk tersebut pemakai bersifat terbatas dan pihak penjual dan pembeli tidak mempunyai hak untuk memperbanyak.
    b. Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan batas dan syarat terbatas sesuai dengan End User License Agreement (EULA).
    c. Software bersifat umum, sebagai produk yang dipasarkan secara bebas, berfungsi tetap dan sama bagi semua pemakai, bukan khusus dibuat sesuai dengan pesanan pemakai/pembeli.
    d. Atas transaksi tersebut di atas, maka pembeli mendapat sertifikat hak sesuai dengan batas-batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak berarti memiliki hak cipta dari software dimaksud.
    e. Dalam transaksi ini PT XYZ hanya sebagai re-seller yang membeli produk dengan jumlah user terbatas dari distributor yang telah ditunjuk oleh pemilik hak cipta dalam hal ini Microsoft USA dan menjual dalam jumlah user yang sama dengan keuntungan kurang dari 2% (dua persen) dan telah memungut PPN.
    f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon klarifikasi dan penegasan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

    2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya, antara lain diatur bahwa :
    a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti.Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
    1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
    2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmupengetahuan;
    3) informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belumdipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan inforrnasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
    b. Pasal 23 ayat (1), atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
    1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
    2) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Mart 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c. Yang di maksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
    b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
    c. Perlakuan perpajakan atas pembelian software dengan lisensi adalah sebagai berikut :
    1) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur dapat dipisahkan antarapembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15% (lima belas persen);
    2) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen).
    d. Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
    e. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Demikian agar Saudara maklum.

    a.n. Direktur Jenderal,
    Direktur,

    ttd.

    Sumihar Petrus Tambunan
    NIP. 060055232

    Tembusan:
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;

  • begawan5060

    Member
    9 April 2012 at 2:20 pm

    Atau yang ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _____________________
    9 September 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 344/PJ.43/2003

    TENTANG

    MASALAH PENGENAAN PPh PASAL 23 ATAS PENJUALAN SOFTWARE BERLISENSI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut:
    a. PT ABC mendapatkan persetujuan sebagai Re-seller oleh XYZ untuk menjual, mendistribusikan software produk jadi Microsoft. Dalam perjanjian seluruh media CD software toolkit dan penerbitan sertifikat lisensi dilakukan oleh BCA.
    b. Dalam praktek sehari-hari sering terjadi perselisihan PT ABC dengan pihak customer karena atas penjualan software computer ini dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 berupa royalti sebesar 15% atau customer mengacu pada Keputusan Dirjen Nomor 170/PJ./2002 melakukan pemotongan berupa jasa teknik sebesar 40% x 15% atau melakukan pemotongan berupa jasa software computer sebesar 40% x 15%.
    c. Saudara mohon penegasan atas permasalahan:
    1) atas penjualan Software Komputer program umum tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, atau
    2) atas penjualan software computer produk jadi berlisensi (original copy) yang bersifat umum terutang PPh Pasal 23 berupa royalti atau berupa jasa teknik/jasa software;
    3) atas pembayaran untuk pembelian software dari Microsoft tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif berdasarkan P3B berupa royalti atau tidak.

    2. Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Amerika dan Protokol Indonesia – Amerika, antara lain diatur sebagai berikut:
    a. Pasal 7 ayat (3):
    Royalti sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (3), sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, barang atau hak-hak untuk menggunakan, barang atau hak-hak sebagaimana disebutkan dalam ayat tadi yang berada di suatu Negara Pihak pada Perjanjian akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.

    b. Pasal 13
    (i) Ayat (1):
    Royalti yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh penduduk Negara lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh kedua Negara tersebut.
    (ii) Ayat (2):
    Tarif pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang bersumber di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut dan dimiliki oleh Pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).

    3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasan, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk royalti.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa royalti
    terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
    a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
    b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan;
    c. informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

    4. Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
    b. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    5. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

    6. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa:
    a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
    b. Apabila pembelian software komputer disertai dengan pemberian lisensi, maka termasuk dalam pengertian royalti yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
    c. Software maintenance termasuk jasa perawatan, pemeliharaan, perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
    d. Atas royalti yang dibayarkan oleh PT ABC kepada XYZ (Perusahaan Amerika) dan mengingat beneficial owner royalti tersebut adalah Microsoft Amerika, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas royalti tersebut adalah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Amerika. Dengan demikian terhadap royalti yang dibayarkan oleh PT ABC kepada XYZ dikenakan berdasarkan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Amerika sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf b.
    e. Untuk penerapan ketentuan P3B sebagaimana tersebut pada huruf d, pihak XYZ wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Amerika kepada PT ABC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PT ABC terdaftar.
    f. Apabila XYZ tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dimaksud, maka atas pembayaran imbalan royalti tersebut dikenakan pemotongan pajak di Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • the_nhie

    Member
    10 April 2012 at 11:32 am

    rekans…makasih infonya ya…

    software lisensi yang dibeli itu microsoft office, adobe reader, microsoft anti virus, oracle database, windows server dan semacamnya yang memang untuk software komputer karena dari pihak manajemen diwajibkan menggunakan program microsoft asli bukan versi bajakan.

    dari surat dirjen pajak, berarrti bisa disimpulkan sesuai point 7 (a) (b) (c) apakah beli softwarenya saja, software dengan lisensi, atau maintenance software lisensi

  • yuniffer

    Member
    10 April 2012 at 12:54 pm
    Originaly posted by the_nhie:

    dari surat dirjen pajak, berarrti bisa disimpulkan sesuai point 7 (a) (b) (c) apakah beli softwarenya saja, software dengan lisensi, atau maintenance software lisensi

    Betul, dalam kasus rekan tinggal diperhatikan apakah perpanjangan lisensi software tersebut terdapat unsur maintenance atau tidak. Setahu saya, perpanjangan lisensi software meliputi juga maintenance baik itu berupa update, troubleshooting dan lainnya. (pengalaman beberapa rekan di perusahaan software).

  • rody

    Member
    11 April 2012 at 5:16 pm

    Rekan rekan,
    Dalam UU. No. 19 Th. 2002 ttg Hak Cipta Pasal 1 ayat 14 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
    yang artinya menurut saya apabila kita membeli Windows Origin untuk digunakan sendiri yang termasuk Software + Licensi. Nah licensi tsb adalah Hak untuk menggunakan saja yang berarti dalam UU Hak Cipta tsb itu adalah bukan licensi sehingga tidak terhutang PPh seharusnya.
    bgmn menurut yg lain??

  • fariedz

    Member
    24 April 2013 at 10:05 am
    Originaly posted by rody:

    Dalam UU. No. 19 Th. 2002 ttg Hak Cipta Pasal 1 ayat 14 Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.yang artinya menurut saya apabila kita membeli Windows Origin untuk digunakan sendiri yang termasuk Software + Licensi. Nah licensi tsb adalah Hak untuk menggunakan saja yang berarti dalam UU Hak Cipta tsb itu adalah bukan licensi sehingga tidak terhutang PPh seharusnya.

    Sy Sependapat dg rekan rody

  • Budianto

    Member
    24 April 2013 at 3:58 pm

    sepertinya ada surat penegasan dr pihak suplier ke KPP, bahwa tidak terutang PPh.
    coba saja minta ke mereka.

  • shadowaja

    Member
    24 April 2013 at 5:18 pm

    Mungkin lebih tepatnya disebutnya bukan lisensi y kalau untuk software microsoft
    Tapi genuine activation code
    Soalny kalau ga kita masukkan kodenya kan statement programnya your software was not activated atau your trial period has expired
    Gitu toh

    Bukan your software is not lisenced

  • renegade

    Member
    30 January 2018 at 9:10 am

    Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :

    a. Atas penghasilan dari penjualan software komputer kepada pelanggan yang disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, maka atas penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 atas royalti oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dan jumlah bruto.

    b. Dengan demikian, apabila dalam penjualan software komputer tidak disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta, maka atas penghasilannya tidak dipotong PPh Pasal 23 atas royalti, namun atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan yang dikenakan PPh sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Langkapnya : https://peraturanpajak.com/2016/02/26/s-743wpj-06k p-02072010/

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now