Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian Impor Beras yang Dibebaskan dari PPN
Tagged: laporanppnmasa, PPN, ppn-2
Pembelian Impor Beras yang Dibebaskan dari PPN
Perusahaan saya mengimpor beras, yang mana beras dibebaskan dari PPn,
dan pembelian beras tersebut muncul di dalam prepopulated, apakah perusahaan saya perlu melaporkan pembelian impor beras tersebut ke dalama SPT masa PPn?, nah jika perlu dilaporkan ketika melaporkan SPT masa PPn, pembelian impor beras tersebut masuk ke lampiran B1 atau B3 ya rekan2?hello rekan, coba rekan lihat disini https://ortax.org/forums/discussion/pelaporan-penyerahan-barang-yang-dibebaskan-dari-ppn-dan-e-spt-ppn-1111
sepertinya topiknya serupa mengenai pelaporan PPN yang dibebaskanPelaporan Penyerahan Barang Yang Dibebaskan dari PPN dan E-SPT PPN 1111
Mohon ijin menjawab rekan
perlu untuk dilaporkan hanya saja masuk di B3