Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pembelian Barang dari Luar Negeri namun barang sudah ada di Indonesia
Pembelian Barang dari Luar Negeri namun barang sudah ada di Indonesia
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya, saya ada kasus seperti ini.
Penjual Asing = P
Pembeli pertama = PT X
Pembeli kedua = PT Y
Jadi awalnya P menjual barang kepada PT X. Semua bea masuk dan PPN sudah dibayarkan oleh PT X. Namun karena kondisi pandemi maka PT X tidak bisa melakukan pembayaran dan akhirnya membatalkan pembelian tersebut.
Selanjutnya ternyata PT Y, pihak lain berminat untuk membeli barang tersebut.
Nah yang menjadi pertanyaan:
1. Bagaimana PT Y membayarkan PPN, bea masuk, dll terkait pembelian ini. Apakah ini masih masuk kategori impor?
2. Apakah PT X bisa mendapatkan pengembalian atas semua perpajakan yang akhirnya transaksinya menjadi batal?
Terima kasih rekan ortax.
Mohon petunjuknya rekan apabila ada yang mengetahui mengenai kasus seperti ini.