Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian aktiva melalui finace
Pembelian aktiva melalui finace
Salam ortax…..
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.Contoh :
Persahaan membeli mobil melalui adira. Harga jual mobil 150 jt. Perusahaan Membayar DP 20 jta dan sisa 130 jta dilunasi oleh adira dan setiap bulan perusahaan membayar angsuran 10 jta ke adira.Pertanyaannya :
Bagaimana perlakuan akuntansi untuk kejadian ini. Dari transaksi ini aktiva bertabah, sedangkan utang juga bertambah. Bagaimana jurnal saat pembayaran DP, jurnal untuk mencatat masuknya mobli ke aktiva, dan bagaimana jurnal saat membayar angsuran.Mohon pencerahannya..
Salam ortax…- Originaly posted by calangona:
Bagaimana jurnal saat pembayaran DP, jurnal untuk mencatat masuknya mobli ke aktiva,
dr. FA ………………………150 juta………….
cr. Hutang mobil ……………………….Rp.130 juta
cr . Kas/bank…………………………….Rp. 20 jutaOriginaly posted by calangona:dan bagaimana jurnal saat membayar angsuran.
dr. hutang mobil…………………..Rp. 130 juta……………………..
cr. Kas/bank…………………………………… …..Rp. 130 juta…..salam
masa' tidak ada unsur bunga?
oh iya benar juga ya rekan….
Ketika dicatat pembayaran DP dengan jurnal :
Dr. Finace
Cr. Hutang Mobil
Cr. Kas/Bank
Berarti mobil belum diakui sebagai akiva dan belum dapat disusutkan atau penyusutan dimulai sejak kendaraan masuk ke pererusahaan atau setelah selesai kewajiban pelunasan hutang mobil ke finace. Ketika di catat Dr. Finance apakah masuk diaktiva lancar atau ???Apabila mobil baru diakui sebagai aktiva tetap dan mulai disusutkan setelah selesai kewajiban angsuran bagaimana jurnal untuk keadaan ini.
Salam…- Originaly posted by calangona:
Dr. Finace
Originaly posted by junjungansitohang:dr. FA
FA = fixed Aset=aktiva tetap rekan ..
Artinya mobil sudah dibuku pada saat DP.
Namun pertanyaan yang beikutnya muncul adalah:Originaly posted by wannabewongkpp:unsur bunga?
berapa unsur bunga didalam angsuran tersebut rekan calangona?
Salam
caba membantu ni rekan :
Saat Membayara DPdr. FA ………………………150 juta………….
cr. Hutang mobil ……………………….Rp.130 juta
cr . Kas/bank…………………………….Rp. 20 jutaSaat membayar angsuran. ( mis bunga 1 % )
dr. hutang mobil…………………..Rp. 8.7 juta……………………..
dr.Beban bunga …………………. Rp.1.3 juta……………………..
cr. Kas/bank…………………………………… …..Rp. 10 juta…..mohon masukan ..
- Originaly posted by bithaafif:
dr. FA ………………………150 juta………….
ada unsur bunga yang dikapitalisir ke harga perolehan mobil..
Apakah diperkenankan rekan??Salam
- Originaly posted by bithaafif:
Saat membayar angsuran. ( mis bunga 1 % )
dr. hutang mobil…………………..Rp. 8.7 juta……………………..
dr.Beban bunga …………………. Rp.1.3 juta……………………..
cr. Kas/bank…………………………………… …..Rp. 10 juta…..Saldo hutang mobil pada akhir angsuran akan tersisa, sebesar Rp. 1.3 Juta dikalikan masa angsuran…
mohon pendapat rekan
Salam
Ikut berpendapat ya rekan-rekan
Untuk pembelian via perusahaan finance, pengakuan aktiva bisa 2 cara:
Langsung diakui sbg aktiva atau sbg Sewa Guna Usaha tergantung kebijakan perusahaan.
jurnalnya bisa sbb
SGU 150 jt
Kas/bank 20jt
Hutang SGU 130jt
Disini biaya penyusutan SGU bisa digunakan sbg unsur biaya pengurang penghasilan
untuk pembayaran angsuran, cth jurnal sbb
Hutang SGU 9jt
Biaya bunga 1jt
Kas/bank 10jt
Disini biaya bunga juga bisa digunakan sbg unsur biaya pengurang penghasilanSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
ada unsur bunga yang dikapitalisir ke harga perolehan mobil..
Apakah diperkenankan rekan??Temans,
Unsur bunga tidak dapat dikapitalisasi untuk kasus ini.
Bunga pinjaman yang dapat dikapitalisasi hanya bunga pinjaman atas aset yang dibangun sendiri (misalnya: bikin gedung).
Kalau aset nya di beli dalam kondisi siap digunakan, biaya bunga tersebut tidak dapat dikapitalisasi.
lihat PSAK 26, Biaya Pinjaman:
par 01. Tujuan Standar ini adalah untuk menentukan perlakukan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum standar ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari suatu qualifying asset, standar ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut.
par 05. Aktiva Tertentu yang memenuhi syarat (qualifying assets)- selanjutnya disebut Aktiva Tertentu – adalah suatu aktiva yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
Salam,
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
Temans,
Unsur bunga tidak dapat dikapitalisasi untuk kasus ini.
Bunga pinjaman yang dapat dikapitalisasi hanya bunga pinjaman atas aset yang dibangun sendiri (misalnya: bikin gedung).
Kalau aset nya di beli dalam kondisi siap digunakan, biaya bunga tersebut tidak dapat dikapitalisasi.
lihat PSAK 26, Biaya Pinjaman:
par 01. Tujuan Standar ini adalah untuk menentukan perlakukan akuntansi atas biaya pinjaman. Secara umum standar ini mengharuskan pembebanan segera biaya pinjaman pada saat terjadinya. Akan tetapi untuk biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi dari suatu qualifying asset, standar ini mengharuskan kapitalisasi biaya pinjaman tersebut.
par 05. Aktiva Tertentu yang memenuhi syarat (qualifying assets)- selanjutnya disebut Aktiva Tertentu – adalah suatu aktiva yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya.
terimakasih rekan ranggaadyaksa … atas pencerahannya
salam.
- Originaly posted by suryo:
Ikut berpendapat ya rekan-rekan
Untuk pembelian via perusahaan finance, pengakuan aktiva bisa 2 cara:
Langsung diakui sbg aktiva atau sbg Sewa Guna Usaha tergantung kebijakan perusahaan.
jurnalnya bisa sbb
SGU 150 jt
Kas/bank 20jt
Hutang SGU 130jt
Disini biaya penyusutan SGU bisa digunakan sbg unsur biaya pengurang penghasilan
untuk pembayaran angsuran, cth jurnal sbb
Hutang SGU 9jt
Biaya bunga 1jt
Kas/bank 10jt
Disini biaya bunga juga bisa digunakan sbg unsur biaya pengurang penghasilanSalam
Rekan Suryo, mungkin untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, Tgl. 27-11-1991.
Untuk sewa guna usaha secara fiskal, pembayaran sewa guna usaha dibebankan seluruhnya sebagai pengurang penghasilan. Namun, aset sewa guna usaha tidak dicatat pada pembukuan dan beban penyusutan juga tidak dicatat pada pembukuan fiskal.
Kapan aset sewa guna usaha dapat dicatat secara fiskal? Pada saat Perusahaan menggunakan hak opsi untuk membeli di akhir masa sewa guna usaha.
Berapa nilai aset yang dicatat? Nilai aset yang dicatat dan yang dapat disusutkan hanya nilai yang dibayarkan pada saat penggunaan hak opsi untuk membeli.
Teknis penjurnalan untuk sewa guna usaha lebih rumit, pada laporan keuangan komersial, aset sewa guna usaha dan hutang sewa guna usaha dicatat, dan aset sewa guna usaha disusutkan.
Sedangkan, pada laporan keuangan fiskal, yg dicatat hanya beban sewa pada saat pembayaran angsuran.
Perbedaan atas perlakuan ini akan terjawab pada rekonsiliasi fiskal:
– beban penyusutan aset sewa guna usaha dikoreksi positif dan
– angsuran pokok sewa guna usaha dikoreksi negatif
– sedangkan beban bunga sewa guna usaha tidak dikoreksi, karena pada komersial dan pada fiskal sama2 menjadi bebanJadi, mohon maaf, untuk pencatatan sewa guna usaha atau bukan, itu tidak tergantung pada kebijakan Perusahaan. Tetapi tergantung pada perjanjian sewa guna usaha antara Perusahaan dengan perusahaan finance. Apakah perjanjian tersebut terdapat hak opsi atau tidak?
Salam,
- Originaly posted by ranggaadyaksa:
– angsuran pokok sewa guna usaha dikoreksi negatif
ada dibagian mana dari pmk 1169 tersebut rekan…
Salam