Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian aktiva melalui finace

  • Pembelian aktiva melalui finace

     handokotjk updated 13 years, 7 months ago 11 Members · 30 Posts
  • ranggaadyaksa

    Member
    10 September 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    ada dibagian mana dari pmk 1169 tersebut rekan…

    Rekan,

    1. Untuk sewa guna usaha dengan hak opsi

    BAB VI
    PERLAKUAN PERPAJAKAN

    Bagian Pertama
    Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi

    Pasal 16
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

    Lihat huruf b.
    Fiskal = tidak dapat mencatat beban penyusutan sampai dengan hak opsi membeli dilaksanakan (pada angsuran pertama s.d terakhir, lessee belum mencatat aset tsb.)
    Komersial = sudah mencatat aset dan sudah mencatat beban penyusutan atas aset tersebut.
    Pada komersial terdapat beban penyusutan, sedangkan fiskal belum mencatat. Sehingga beban penyusutan dikoreksi positif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mengeluarkan beban penyusutan yang dicatat di komersial.

    Lihat huruf c
    Fiskal = pembayaran angsuran dicatat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, pada fiskal, pembayaran tersebut dicatat sebagai beban sewa (bukan sebagai pengurang hutang sewa guna usaha). Karena di fiskal tidak mencatat aset dan tidak mencatat hutang sewa guna usaha.
    Komersial = mencatat aset dan hutang sewa guna usaha. Jadi, pembayaran angsuran merupakan pengurang hutang sewa guna usaha.
    Pada komersial tidak dicatat beban sewa, sedangkan fiskal mencatat beban sewa. Sehingga angsuran sewa guna usaha tsb. dikoreksi negatif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mencatat beban sewa pada fiskal.

    Kapan aset sewa guna usaha dicatat pada laporan fiskal? Lihat huruf b
    b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

    Aset sewa dicatat di akhir masa sewa, yaitu pada saat hak opsi membeli diambil oleh Perusahaan. Nilainya adalah sebesar nilai sisa (nilai hak opsi tsb.)

    Salam,

  • ranggaadyaksa

    Member
    10 September 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Lihat huruf b.
    Fiskal = tidak dapat mencatat beban penyusutan sampai dengan hak opsi membeli dilaksanakan (pada angsuran pertama s.d terakhir, lessee belum mencatat aset tsb.)
    Komersial = sudah mencatat aset dan sudah mencatat beban penyusutan atas aset tersebut.
    Pada komersial terdapat beban penyusutan, sedangkan fiskal belum mencatat. Sehingga beban penyusutan dikoreksi positif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mengeluarkan beban penyusutan yang dicatat di komersial.

    Sori, maksudnya huruf a. Mohon koreksi.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 September 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Sori, maksudnya huruf a. Mohon koreksi.

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli

    benar rekan penyusutan SGU dikoreksi…
    Namun pertanyaan saya mengenai …

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    – angsuran pokok sewa guna usaha dikoreksi negatif

    … tidak tercermin di huruf a tersebut…
    Jadi apakah angsuran pokok SGU ini menjadi bahan koreksian fiskal atau tidak…??

    Mohon pendapat rekan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    10 September 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Lihat huruf c
    Fiskal = pembayaran angsuran dicatat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, pada fiskal, pembayaran tersebut dicatat sebagai beban sewa (bukan sebagai pengurang hutang sewa guna usaha). Karena di fiskal tidak mencatat aset dan tidak mencatat hutang sewa guna usaha.
    Komersial = mencatat aset dan hutang sewa guna usaha. Jadi, pembayaran angsuran merupakan pengurang hutang sewa guna usaha.
    Pada komersial tidak dicatat beban sewa, sedangkan fiskal mencatat beban sewa. Sehingga angsuran sewa guna usaha tsb. dikoreksi negatif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mencatat beban sewa pada fiskal.

    Bagaimana dengan Aset yang telah dibuku tersebut….sepertinya tidak di koreksi..rekan ??

    Mohon pendapat rekan…

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    10 September 2010 at 7:57 pm

    rekan calangona, sebenarnya ini kasus Leasing ato customer finance (pembelian mobil dgn memanfaatkan lembaga pembiayaan?)

  • ranggaadyaksa

    Member
    10 September 2010 at 8:49 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagaimana dengan Aset yang telah dibuku tersebut….sepertinya tidak di koreksi..rekan ??

    Aset tidak dikoreksi rekan, karena koreksi fiskal hanya terkait dengan perhitungan laba rugi nya saja.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    rekan calangona, sebenarnya ini kasus Leasing ato customer finance (pembelian mobil dgn memanfaatkan lembaga pembiayaan?)

    Iya betul, jadi simpulannya, kasusnya ini termasuk pembiayaan konsumen atau sewa guna usaha? Belum terjawab tuh…

    Sejak dari pertama soalnya, kita masih ngebahas soal perlakuan akuntansi komersial dan fiskal terkait dengan sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen?

    Salam,

  • ranggaadyaksa

    Member
    10 September 2010 at 8:59 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    nar rekan penyusutan SGU dikoreksi…
    Namun pertanyaan saya mengenai …
    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    – angsuran pokok sewa guna usaha dikoreksi negatif
    … tidak tercermin di huruf a tersebut…
    Jadi apakah angsuran pokok SGU ini menjadi bahan koreksian fiskal atau tidak…??

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Lihat huruf c
    Fiskal = pembayaran angsuran dicatat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, pada fiskal, pembayaran tersebut dicatat sebagai beban sewa (bukan sebagai pengurang hutang sewa guna usaha). Karena di fiskal tidak mencatat aset dan tidak mencatat hutang sewa guna usaha.
    Komersial = mencatat aset dan hutang sewa guna usaha. Jadi, pembayaran angsuran merupakan pengurang hutang sewa guna usaha.
    Pada komersial tidak dicatat beban sewa, sedangkan fiskal mencatat beban sewa. Sehingga angsuran sewa guna usaha tsb. dikoreksi negatif. Maksudnya apa? Maksudnya adalah untuk mencatat beban sewa pada fiskal.

    Pada huruf c rekan junjungansitohang, maaf kalau kurang jelas.

    Salam,

  • junjungansitohang

    Member
    10 September 2010 at 11:38 pm

    terima kasih rekan ranggadyaksa

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    11 September 2010 at 10:53 am

    Temans,

    Pada subforum Akuntansi Pajak dengan topik Pembelian Aktiva dengan Leasing.

    Sepertinya membahas hal yang sama, mungkin untuk melengkapi, temans bisa cek ke topik tersebut.

    Semoga membantu.

    Salam,

  • JC16

    Member
    15 September 2010 at 11:51 am

    Salam untuk rekan sekalian, saya mau sedikit menambahkan. Untuk pembelian aset tetap melalui pembiayaan, baik dari perusahaan leasing, bank atau lembaga pembiayaan lainnya pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua (2), yang pertama sewa guna usaha (sewa pembiayaan atau sewa operasi) atau hutang piutang biasa dan ini sangat tergantung dari isi perjanjian dengan perusahaan pembiayaan. Pada prinsipnya apabila sudah ada transfer of title dari aset yang dibiayakan maka dikategorikan sebagai hutang piutang biasa yang dikenakan bunga dan ini dapat langsung diakui sebagai aset tetap dalam pembukuan kita, dan atau sebalikan jika belum ada transfer of title maka akan dicatat sebagai aset sewa guna usaha atau sebagai biaya sewa (tergantung jenis sewa pembiayaan atau sewa operasi), untuk gampangnya melihat adanya transfer of title dapat kita lihat di surat kepemilikan aset tersebut misalnya beli mobil lewat pembiayaan bank BCA dan BPKP serta STNK sudah atas nama Perusahaan maka ini sudah ada transfer of title dan transaksi ini dikategorikan sebagai hutang piutang biasa yang dikenakan bunga dan tidak ada perbedaan antara akuntansi komersial dan fiskal sedangakan jika sebaliknya BPKB dan STNK atas nama Perusahaan pembiayaan atau bank maka belum ada transfer of title dan transaksi ini dikategorikan sebagai sewa guna usaha, apabila bersifat sewa pembiayaan dengan hak opsi maka akan ada perbedaan antara akuntansi komersial dan fiskal yang akan dikoreksi pada saat perhitungan pajak badan dan apabila sewa operasi tidak ada perbedaan antara akutansi komersial dengan fiskal karena diangan sebagai sewa biasa. Terima kasih

  • arland2001us

    Member
    15 September 2010 at 2:02 pm

    sependapat dengan rekan jc16

  • ktfd

    Member
    17 September 2010 at 10:20 am
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    angsuran pokok sewa guna usaha dikoreksi negatif

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Pada komersial tidak dicatat beban sewa, sedangkan fiskal mencatat beban sewa. Sehingga angsuran sewa guna usaha tsb. dikoreksi negatif.

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    karena koreksi fiskal hanya terkait dengan perhitungan laba rugi nya saja.

    rekan rangga, bagaimana cara mengoreksi angsuran pokok utang sgu, kan bukan unsur
    laba rugi??? mohon penjelasan.
    salam.

  • poedji2w

    Member
    23 September 2010 at 12:56 pm

    klu pengalaman saya.
    untuk laporan di pajak sistemnya biaya sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. biaya sewa leasing di biayakan langsung perbulan. sedang saat selesai sewa leasing baru aktiva di akui dan disusutkan

    akuntansi perpajakan untuk sistem leasing saat uang muka di setor di jurnal
    Uang muka 20 jt
    kas/bank 20jt

    jurnal bulanan
    Biaya sewa guna usaha 10 jt
    kas / bank 10jt

    setelah cicilan lunas dan barang telah menjadi hak milik kita
    aktiva mobil 20 jt
    uang muka aktiva 20 jt
    dan selanjutnya di susutkan
    begitu menurut pengalaman saya dan bertanya pada pegawai pajak.. bila ada kesalahan mohon maaf

  • junjungansitohang

    Member
    23 September 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by poedji2w:

    untuk laporan di pajak sistemnya biaya sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. biaya sewa leasing di biayakan langsung perbulan. sedang saat selesai sewa leasing baru aktiva di akui dan disusutkan

    bukankah harus sesuai SAK 30 rekan (artinya ada pencatatan atas aktiva SGUnya di awal masa leasing)

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • handokotjk

    Member
    23 September 2010 at 3:24 pm
    Originaly posted by poedji2w:

    klu pengalaman saya.
    untuk laporan di pajak sistemnya biaya sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. biaya sewa leasing di biayakan langsung perbulan. sedang saat selesai sewa leasing baru aktiva di akui dan disusutkan

    akuntansi perpajakan untuk sistem leasing saat uang muka di setor di jurnal
    Uang muka 20 jt
    kas/bank 20jt

    jurnal bulanan
    Biaya sewa guna usaha 10 jt
    kas / bank 10jt

    setelah cicilan lunas dan barang telah menjadi hak milik kita
    aktiva mobil 20 jt
    uang muka aktiva 20 jt
    dan selanjutnya di susutkan
    begitu menurut pengalaman saya dan bertanya pada pegawai pajak.. bila ada kesalahan mohon maaf

    Nggak segampang itu, tentunya harus dilihat data selengkapnya, mengenai pendanaan melalui finance ini, yang jadi masalah cuma adalah kalau menggunakan hak opsi, kalau finace lease biasa pencatatannya biasa saja dan tidak ada perbedaan antara akuntansi dengan PPh.

    Salam.

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now