Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembebanan transportasi jemputan karyawan
pembebanan transportasi jemputan karyawan
knapa yah, kata fiskus,untuk transportasi jemputan karyawan tidak bisa di bebankan sih pada spt pph badan???,padahal bisa kan?
Mungkin krn transportasi jemputan karyawan trmsuk pemberian natura, lalu perusahaan tidak dimasukkan sbg penambah penghasilan krywn, mknya dikoreksi fiskal, jd harus ada lawan transaksinya. maksudnya klo mau dijadiin beban mk dijadikan sebagai penambah penghasilan krywn.
tetapi jemputan karyawan tersebut mobil sewaan, dan kita juga sudah memotong pph 23 atas sewa tsb
Hi mom… Seperti manggil mak aje… Hehehe…
Sepertinya ini sudah pernah dibahas sebelumnya bukan???
Dan postingan sebelumnya saya sudah ada tuliskan isi dari S-160/PJ.42/2003
yang menegaskan bahwa biaya sewa mobil untuk jemputan karyawan tersebut bisa dijadikan pengurang penghasilan ( DE )… Sedangkan bagi sikaryawan bukan sebagai objek pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh tahun 2000 yg menyebutkan :
"Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah"
Mohon koreksi dan semoga membantu….iya nih pak poerba lanjutan yang kemarin,,masalahnya gini pak perusahaan tmpt krja saya kan sedang diperiksa, transportasi jmputan kan saya biayakan ke spt pph badan, tapi si pemeriksa tetep mengoreksinya karena menurut dia transportasi jmputan karyawan dapat dibiayakan, jika tempat perusahaan tersebut ada di daerah yang terpencil atau jika biaya trans.jemputan karyawan masuk penambah penghasilan kryawan lalu dipotong PPh 21
Surat tersebut adalah jawaban atas suatu kasusu namun sayang kausunya tidak disebutkan secara jelas, natura yang bisa dibiayakan namun bukan penghasilan bagi karyawan adalah jika diberikan oleh bukan WP, diberikan di daerah terpencil, atau merupakan suatu keharusan dalam bidang kerjanya… CMIIW
Coba dilihat KEP-220/PJ/2002
Pasal 2(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Itu bagi perusahaan..
Untuk karyawannyaOriginaly posted by POERBA:Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh tahun 2000 yg menyebutkan :
"Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah"Menurut saya jawabannya sudah ketemu…
Mohon koreksi lagi yee…O iya ya klu gitu mending punye sendiri aja ya ga usah nyewa dong..
Rekan Poerba, hal tersebut kan berlaku untuk mobil yang dimiliki sendiri oleh perusaahaan dan dipergunakan unruk antar jemput karyawan. sementara yang ditanyakan oleh rekan mom adalah BIAYA SEWA MOBIL yang dipergunakan untuk antar jemput karyawan. Gimana cara menghitung penyusutannya kalau biaya sewa tersebut saja dibyar secara bulanan , misalnya..
seperti yang dikatakan rekan lutfan mungkin saja biaya sewa tsb dibiayakan tetapi tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan ( pph 21), maka nya dikoreksi oleh fiskus. karena pilihannya antara lain sbb :
– Dapat dibiayakan (mengurangi penghsilan pada spt pph badan ), akan tetapi harus dijadikan sebagai penambahan penghasilan karyawan ( pph 21), apabila hal tersebut sudah dilakukan harusnya tidak dikoreksi ( karena sdh sesuai dgn aturan)– Dapat dibiayakan dan boleh tidak dijadikan sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan, ya seperti yg dijelaskan oleh fiskus kepada rekan mom , yaitu apabila
tempat perusahaan tersebut ada di daerah yang terpencil ,sehingga merupakan keharusan dalam bagi si karyawaan tsb untuk mendapatkan jemputan.semoga membantu..
Sebenarnya sama aja khan.. Cuma yg satu kendaraan milik sendiri dan yg satu pinjem mobil orang. Tujuannya sama2x buat antar jemput karyawan…
Tujuan sama belum tentu perlakuannya sama, gimana klu analoginya diberikan uang beras dan diberikan beras(nilai sama), perlakuan beda kan ?!
Jiwa KEP-220 tsb bukan untuk bus/kendaraan antar jemput karyawan.Melainkan untuk biaya pemeliharaan dan penyusutan aktiva tetap perush.(Kendaraan Minibus & sejenisnya), apabila dipake utk antar jemput karyawan bisa dibebankan 100%, namun apabila dibawa pulang karyawan tertentu hanya 50% dapat dibiayakan.
Dimana2 apabila fiskus memeriksa, pasti dikoreksi (tidak dpt dibiayakan), kecuali daerah terpencil.(tidak merupakan penghasilan pegawai dan dpt dibiayakan perush)
Malah byk perusahaan di daerah industri, skrg ini hanya memberi uang transport, karyawan disuruh nyari sendiri bis nya yg mau disewa. Perusahaan nga repot administrasinya dan pajaknya.
Jadi tindakan fiskus tsb mengoreksi sudah tepat.