Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pembayaran tagihan ppn digabung dengan non ppn

  • pembayaran tagihan ppn digabung dengan non ppn

     POERBA updated 16 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • POERBA

    Member
    17 April 2008 at 10:17 am

    Ada pembayaran customer sebesar 60 jt an. Perinciannnya sbb :
    A. Total tagihan yang akan dibayarkan sebesar 75 jtan
    B. Total tagihan tersebut oleh customer dikurangi ke pengembalian barang sebesar 9 jutaan yang belum dibuatkan nota retur nya oleh kita. Disamping itu belum ditambahkan 10% PPN nota returnya.
    C. Total tagihan sebesar 75 jutaan itu juga dikurangi ke kelebihan DP untuk PO yang penagihannya non PPN sebesar 1 jutaan.
    Saya tau ada yang salah dari pembayaran tersebut, tapi saya ragu mengambil tindakan….
    Mohon Masukannya…. Thx…..

  • POERBA

    Member
    17 April 2008 at 10:17 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now