Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembayaran PPh 23
pembayaran PPh 23
- Originaly posted by hanif:
bukankah belum ditegur?
Kan ketemnya waktu pemeriksaan.
Lalu, sanksinya dobel dong?
Padahal, bunga 2% kan juga dari pokok yang kurang dibayar?
Kalau tambahan sanksinya adalah denda 100 ribu karena tidak menyampaikan SPT Masa, saya sangat sependapat.Salam
tambahan
Apakah menurut rekan junjungan…, pemeriksa akan meminta, dalam kedua kasus yang saya sampikan tersebut, untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2009?Mohon pencerahannya….
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukankah belum ditegur?
Kan ketemnya waktu pemeriksaan.benar rekan hanif…
Jika sanksi yang diterapkan adalah pasal 13 ayat 3b (kenaikan 100%), akan cacat penetapannya rekan. Sebab sanksi ini mengisyaratkan adanya syarat formal penetapan secara jabatan adalah didahului dengan penerbitan Surat Teguran. Jika diindahkan/diabaikan WP maka penetapan pasal ini menjadi utuh. Sanksi pasal ini cenderung berdasar penelitian(pemeriksaan) material SPT PPh, tanpa adanya verifikasi lapangan/kantor (pemeriksaan uji kepatuhan)Sehingga pemeriksa akan menggunakan penetapan (SKP KB) pasal 13A, sanksi kenaikan 200%, ( tidak menyampaikan Surat pemberitahuan akibat suatu kelalaian/alpa, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara).
Originaly posted by hanif:Kalau tambahan sanksinya adalah denda 100 ribu karena tidak menyampaikan SPT Masa, saya sangat sependapat.
setuju rekan hanif, produknya STP..
Mohon pendapat rekan hanif
Salam
- Originaly posted by hanif:
tambahan
Apakah menurut rekan junjungan…, pemeriksa akan meminta, dalam kedua kasus yang saya sampikan tersebut, untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2009?saya pikir peluangnya WP untuk membetulkan SPT sudah tidak ada ya rekan
Jadi pemeriksa tidak akan meminta WP untuk membetulkan SPT tahunan PPh tersebut.Salam