• pembayaran PPh 23

  • junjungansitohang

    Member
    13 December 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Untuk rekan junjungan, pembayaran ini tidak berpengaruh ke SPT Tahunan karena pembayaran SPT PPh 23 bukan biaya.
    Kenapa bukan biaya?? Karena PPh yang kita bayar adalah Pajak penyedia jasa yang kita potong atas penghasilan yang diperoleh penyedia jasa.

    ini dia asal muasalnya diskusi ini rekan wawantax04.

    Pertanyaan rekan aghita adalah?

    Originaly posted by aghita:

    ada kegiatan ditahun 2006 yg harusnya dipotong PPh 23 nya..
    cuman baru ketahuan ditahun ini, apa bisa atas kegiatan ditahun 2006 itu baru saya potong dibln ini thn 2010 kemuadian dimasukkan dalam SPT masa dibulan ini juga??

    Jadi rekan aghita bermaksud untuk memotong pph pasal 23 tahun pajak 2006 (bulan Apr…ada di pembahasan selanjutnya) di bulan des 2010 ini.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 December 2010 at 6:42 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    permisi numpang kasi pendapat, maap klo ngawur.. :d

    Untuk rekan agitha:
    menurut saya, tidak bisa digabung ke masa des 2010, kan tarif dan masanya 2006 dan 2010 beda.

    Salam CMIIW

    sangat dipersilakan rekan…

    Originaly posted by WawanTax04:

    Untuk rekan Hanif dan rekan Junjungan, kenapa pokok bahasannya melebar kemana-mana?? Sementara pokok permasalahan belum mendapat titik terang.

    sabaar.
    mudah2an nanti menuju kesana

    Originaly posted by junjungansitohang:

    3). Akibat dari tidak menyampaikan SPT masa (pot-put) dalam artian diabaikan o/WP walaupun sudah ditegur sebelumnya maupun ditemukan saat pemeriksaan, WP akan dikenakan sanksi kenaikan yang besarnya 100% dari jumlah pph yang tidak dipotong

    demikian rekan hanif.

    Mohon koreksi dari rekan hanif.

    apakah untuk kasus ini sudah ada teguran?
    Rasanya belum rekan junjungan….

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    13 December 2010 at 6:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah untuk kasus ini sudah ada teguran?
    Rasanya belum rekan junjungan….

    benar rekan hanif.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 December 2010 at 11:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by hanif:
    apakah untuk kasus ini sudah ada teguran?
    Rasanya belum rekan junjungan….

    benar rekan hanif.
    salam

    bila demikian halnya, wajarkan bila terbit SKPKB dengan sanksi kenaikan 100% rekan junjungan…?
    Rasanya tidak.

    Bila digunakan pasal bahwa mereka tidak melakukan pembukuan secara layak, kesalahan mereka hanya lalai atau tidak memotong dan melaporkan PPh 23. Pembukuan yang mereka buat tidak menyebabkan adanya pajak mereka yang kurang dibayar.

    Apakah kondisi seperti ini memungkinkan diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 100%.
    Rasanya juga tidak.

    Karenanya, menurut saya, ini sangat subjektif dan sangat mungkin untuk salah, mereka harus menyetorkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dilakukan ditahun 2006 menggunakan tanggal sekarang, membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 menggunakan masa tahun 2006 serta membuat bukti potong tertanggal tahun 2006.
    Uang yang digunakan bisa mereka minta dari penyedia jasa, kalau masih mungkin, atau menanggungnya dengan konsekuensi tidak bisa dijadikan sebagai biaya fiskal tahun 2010.

    Demikian rekan junjungan…
    Mohon koreksinya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 December 2010 at 11:21 pm

    Tambahan
    Mereka tidak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah mereka sampaikan. Sebab, efeknya tidak ada ke pajak terutang mereka.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 December 2010 at 12:10 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Originaly posted by hanif:
    apakah untuk kasus ini sudah ada teguran?
    Rasanya belum rekan junjungan….

    benar rekan hanif.
    salam

    bila demikian halnya, wajarkan bila terbit SKPKB dengan sanksi kenaikan 100% rekan junjungan…?
    Rasanya tidak.

    Saya pikir ini delik tersendiri ya rekan hanif, artinya SKPKB tersebut dapat disengketakan sehingga WP melakukan upaya hukum tersendiri untuk ini.

    Maksud dari teguran untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapat disampaikannya Surat Pemberitahuan karena sesuatu hal di luar kemampuannya (force majeur). (penjelasan pasal 13 ayat 1 KUP)

    Seandainya WP tidak diberikan teguran apakah WP dimaksud termasuk WP yang tidak beritikad baik atau ada kelalaian dari fungsionaris (Waskon dsb..)??

    Originaly posted by hanif:

    Bila digunakan pasal bahwa mereka tidak melakukan pembukuan secara layak, kesalahan mereka hanya lalai atau tidak memotong dan melaporkan PPh 23. Pembukuan yang mereka buat tidak menyebabkan adanya pajak mereka yang kurang dibayar.

    Apakah kondisi seperti ini memungkinkan diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 100%.
    Rasanya juga tidak.

    Setuju rekan hanif dengan jumlah pajak yang KB pd SPT tahunan tidak berubah.

    Saya cenderung melihat kasus ini dari sudut, kapan saatnya WP seharusnya melaksanakan kewajiban formalnya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya??

    Originaly posted by hanif:

    Karenanya, menurut saya, ini sangat subjektif dan sangat mungkin untuk salah, mereka harus menyetorkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dilakukan ditahun 2006 menggunakan tanggal sekarang, membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 menggunakan masa tahun 2006 serta membuat bukti potong tertanggal tahun 2006.
    Uang yang digunakan bisa mereka minta dari penyedia jasa, kalau masih mungkin, atau menanggungnya dengan konsekuensi tidak bisa dijadikan sebagai biaya fiskal tahun 2010.

    seandainya beban pph 23 ini di aku di tahun 2010 (desember) apakah kewajiban formalnya (memotong) sudah terpenuhi rekan hanif.?

    Bukankah pemotongan pajak dilakukan pada akhir bulan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan disesuaikan dengan pembukuan Perusahaan rekan.?

    Mohon koreksi rekan hanif

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 December 2010 at 5:46 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saya pikir ini delik tersendiri ya rekan hanif, artinya SKPKB tersebut dapat disengketakan sehingga WP melakukan upaya hukum tersendiri untuk ini.

    maksudnya?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Maksud dari teguran untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapat disampaikannya Surat Pemberitahuan karena sesuatu hal di luar kemampuannya (force majeur). (penjelasan pasal 13 ayat 1 KUP)

    sangat sependapat

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Seandainya WP tidak diberikan teguran apakah WP dimaksud termasuk WP yang tidak beritikad baik atau ada kelalaian dari fungsionaris (Waskon dsb..)??

    bila kejadiannya tahun 2006, sampai saat ini tidak ada teguran, saya cendrung iniadalah kelalaian waskon. Harusnya, dari telaahan SPT Tahunan PPh 2006 ini sudah dideteksi.
    Bila saja kelalaian WP tersebut baru diketahui saat, misalnya, dalam pemerksaan yang dilakukan tahun 2010, teguran rasanya tidak lagi diperlukan. Langsung SKPKB saja sebagaina dasar penrbitan SKPKB ketika dari pemeriksaan ditemukan ada pajak kurang dibayarkan. Bukan begitu rekan junjungan…?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Saya cenderung melihat kasus ini dari sudut, kapan saatnya WP seharusnya melaksanakan kewajiban formalnya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya??

    dapat dipahami maksudnya…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    eandainya beban pph 23 ini di aku di tahun 2010 (desember) apakah kewajiban formalnya (memotong) sudah terpenuhi rekan hanif.?

    Bukankah pemotongan pajak dilakukan pada akhir bulan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan disesuaikan dengan pembukuan Perusahaan rekan.?

    Seharusnya memang dilakukan tahun 2006 dan dibukukan transaksinya tahun 2006.
    namun demikian, ketika ia sudah melaksanakanya ditahun 2010, menurut saya sudah selesai kewajibannya tersebut. Karena atas kelalaian atau keteledorannya itulah dia akan dikenai sanksi terlambat setor dan lapor disamping membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

    karena kewajiban ini seharusnya dilaksanakan ditahun 2006, itulah sebabnya SPT Masa yang disampaikannya adalah untuk masa 2006 dengan bukti potong juga tahun 2006, walaupun ditunaikan ditahun 2010.

    Idealnya, setiap kesalahan harus dikoreksi. Namun karena koreksi yang dilakukan tidak ada pengaruhnya terhadap kewajiban pajak pribadinya, maka saya Saya menganggap bahwa tidak perlu ada pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2006.

    Tudingan bahwa pembukuannya tidak benar, juga tidak pada tempatnya. Sebab, kesalahnnya adalah hanyalah terlanjur membayarkan seluruh tagihan kepada penyedia jasa. Padahal seharusnya sebagian disetorkannya ke kas negara.
    Konsekuensinya, dia lah yang harus menanggungnya dengan cara membayarkannya dengan uang miliknya sendiri berikut sanksi atas keteledorannya tersebut.

    Bila diibaratkan, kalaupun kesalahannya ditemukan saat pemeriksaan, jumlah yang harus dibayarnya relatif sama. Sebab, taghannya pasti berupa pajak yang seharusnya disetor ditambah sanksi tidak menyampaikan SPT, ditambah lagi dengan sanksi 2% sebulan karena tidak menyetorkan.

    Demikian rekan junjungan….

    Salam

  • WawanTax04

    Member
    14 December 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bukankah pemotongan pajak dilakukan pada akhir bulan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan disesuaikan dengan pembukuan Perusahaan rekan.?

    Memang seharusnya seperti ini. Tetapi, karena WP tidak melakukan seperti ini, maka ada konsekuensi/sanksi yang diterima.

    Originaly posted by hanif:

    Tudingan bahwa pembukuannya tidak benar, juga tidak pada tempatnya. Sebab, kesalahnnya adalah hanyalah terlanjur membayarkan seluruh tagihan kepada penyedia jasa. Padahal seharusnya sebagian disetorkannya ke kas negara.

    Sependapat..
    Untuk pembayaran PPh 23 tahun 2006 yang dibayar di tahun 2010 cukup diakui di tahun 2010, tidak perlu merubah pembukuan (komersial 2006) apalagi merubah SPT Tahunan 2006. Biaya tersebut bisa dibebankan di 2010 (komersial) mengikuti arus kas.

    Mohon koreksinya..

  • junjungansitohang

    Member
    14 December 2010 at 10:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Saya pikir ini delik tersendiri ya rekan hanif, artinya SKPKB tersebut dapat disengketakan sehingga WP melakukan upaya hukum tersendiri untuk ini.

    maksudnya?

    Penerbitan SKP KB tanpa didahului adanya Surat teguran akan menyebabkan sanksi kenaikan yang ditagihkan dapat dijadikan pokok sengketa. WP dapat mengajukan keberatan untuk ini. Sebab dasar penerbitan SKP KB tanpa adanya teguran terlebih dahulu adalah tidak sesuai dengan proseduralnya.

    Originaly posted by hanif:

    bila kejadiannya tahun 2006, sampai saat ini tidak ada teguran, saya cendrung iniadalah kelalaian waskon. Harusnya, dari telaahan SPT Tahunan PPh 2006 ini sudah dideteksi.
    Bila saja kelalaian WP tersebut baru diketahui saat, misalnya, dalam pemerksaan yang dilakukan tahun 2010, teguran rasanya tidak lagi diperlukan. Langsung SKPKB saja sebagaina dasar penrbitan SKPKB ketika dari pemeriksaan ditemukan ada pajak kurang dibayarkan. Bukan begitu rekan junjungan…?

    benar rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    eandainya beban pph 23 ini di aku di tahun 2010 (desember) apakah kewajiban formalnya (memotong) sudah terpenuhi rekan hanif.?

    Bukankah pemotongan pajak dilakukan pada akhir bulan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan disesuaikan dengan pembukuan Perusahaan rekan.?

    Seharusnya memang dilakukan tahun 2006 dan dibukukan transaksinya tahun 2006.
    namun demikian, ketika ia sudah melaksanakanya ditahun 2010, menurut saya sudah selesai kewajibannya tersebut. Karena atas kelalaian atau keteledorannya itulah dia akan dikenai sanksi terlambat setor dan lapor disamping membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

    Penyelesaian kewajiban di tahun 2010 berupa penyetoran pajak yang terutang adalah hal yang harus/wajib dilakukan WP.

    Namun kapan beban/pph 23 ini seharusnya dibuku? Tentunya di masa April 2006.
    Apakah boleh perusahaan membukukannya di Desember 2010? boleh-boleh saja, namun alangkah baiknya diposisikan ke keadaan yang seharusnya, dengan maksud kelalaian yang sudah terlanjur dilakukan dapat diperbaiki, sehingga secara formal administratip WP sudah memenuhi kewajiban formalnya pada saat seharusnya pemotongan tersebut dilakukan.

    Originaly posted by hanif:

    Idealnya, setiap kesalahan harus dikoreksi. Namun karena koreksi yang dilakukan tidak ada pengaruhnya terhadap kewajiban pajak pribadinya, maka saya Saya menganggap bahwa tidak perlu ada pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2006.

    kurang sependapat rekan hanif…
    Pada tahun 2006 WP belum mengakui adanya hutang PPh pasal 23, akibatnya WP tidak memenuhi kewajiban formal di tahun tersebut untuk melakukan pemotongan pph.

    Originaly posted by hanif:

    Tudingan bahwa pembukuannya tidak benar, juga tidak pada tempatnya. Sebab, kesalahnnya adalah hanyalah terlanjur membayarkan seluruh tagihan kepada penyedia jasa. Padahal seharusnya sebagian disetorkannya ke kas negara.
    Konsekuensinya, dia lah yang harus menanggungnya dengan cara membayarkannya dengan uang miliknya sendiri berikut sanksi atas keteledorannya tersebut.

    benar WP akan menanggung pph pasal 23 yang belum dipotong tersebut.

    Mohon koreksi rekan hanif kembali

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 December 2010 at 10:06 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Untuk pembayaran PPh 23 tahun 2006 yang dibayar di tahun 2010 cukup diakui di tahun 2010, tidak perlu merubah pembukuan (komersial 2006) apalagi merubah SPT Tahunan 2006. Biaya tersebut bisa dibebankan di 2010 (komersial) mengikuti arus kas.

    Apakah WP sudah mengakui adanya utang PPh23 sebagai cerminan bahwa WP telah melaksanakan kewajiban memotong pajak penghasilan pada saat yang seharusnya dilakukannya dalam hal ini rekan wawanTax04??

    Mohon pendapat rekan wawantax04

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    14 December 2010 at 10:38 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Apakah WP sudah mengakui adanya utang PPh23 sebagai cerminan bahwa WP telah melaksanakan kewajiban memotong pajak penghasilan pada saat yang seharusnya dilakukannya dalam hal ini rekan wawanTax04??

    Mohon pendapat rekan wawantax04

    Salam

    misalnya kita pakai contoh lain. ya rekan junjungan…
    Pertama, Bulan Februari 2009 PT. A Sewa kendaraan senilai 1 Juta kepada PT. B (bukan PKP). Karena lupa, PT. A tidak memotong PPh 23. PT. A juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 nya.

    Kedua, menggunakan contoh yang sama, PT. A diatas juga tidak memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut. Tapi, untuk transaksi pembayaran Dividen pada bulan yang sama kepada PT. Y yang merupakan pemegang saham, ia telah memotong, setor dan lapor PPh 23nya.

    Kejadian ini kemudian diketahui dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan pada bulan September 2010.
    Apakah yang akan dilakukan pemeriksa?

    Mohon pencerahannya rekan junjungan…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    14 December 2010 at 11:50 pm
    Originaly posted by aghita:

    apa bisa atas kegiatan ditahun 2006 itu baru saya potong dibln ini thn 2010 kemuadian dimasukkan dalam SPT masa dibulan ini juga??

    Jelas tidak bisa rekan Aghita… itu namanya menggeser masa pajak (shifting) dan satu-satunya jalan, yaitu membuat bukpot (tertanggal 2006) dan menyampaikan SPT PPh 23 tahun 2006…., tidak ada cara lain..

    Dengan demikian, apakah harus me-revisi pembukuan 2006?
    Tidak perlu…. (sependapat dengan rekan Hanif)
    Dasar pemikiran :
    Dengan asumsi bahwa hal tsb semata-mata kelupaan motong PPh 23 (imbalan yg dibayarkan utuh, tanpa potongan PPh) maka mau tidak mau pajak tsb harus dibayar dengan duit sendiri, non deductible. Oleh karenanya melaporkan dan menyetor sendiri di tahun 2010 ataupun melunasi SKPKB PPh Ps 23 yg diterbitkan oleh fiskus di tahun 2010, cara mencatatnya sama saja.

    Sanksi melapor dan menyetor sendiri : denda terlambat lapor, dan bunga terlambat setor.
    SKPKB = Pokok Pajak + bunga ketetapan (Ps 13 ayat 2) bukan kenaikan 100% karena syarat untuk dikenakan kenaikan 100% tidak dipenuhi..

  • junjungansitohang

    Member
    15 December 2010 at 9:33 am
    Originaly posted by hanif:

    misalnya kita pakai contoh lain. ya rekan junjungan…

    ya… rekan hanif

    Originaly posted by hanif:

    Pertama, Bulan Februari 2009 PT. A Sewa kendaraan senilai 1 Juta kepada PT. B (bukan PKP). Karena lupa, PT. A tidak memotong PPh 23. PT. A juga tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 nya.

    cenderung diterbitkan SKP KB pasal 13 atas pokok, ditambah sanksi bunga 2% (pasal 13 ayat2) ditambah SKP KB pasal 13A kenaikan 200% (tidak menyampaikan SPT)

    Originaly posted by hanif:

    Kedua, menggunakan contoh yang sama, PT. A diatas juga tidak memotong PPh Pasal 23 atas sewa tersebut. Tapi, untuk transaksi pembayaran Dividen pada bulan yang sama kepada PT. Y yang merupakan pemegang saham, ia telah memotong, setor dan lapor PPh 23nya.

    cenderung diterbitkan SKP KB atas pokok ditambah SKP KB bunag 2% pasal 13 (2)

    Mohon koreksi rekan hanif

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    15 December 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan demikian, apakah harus me-revisi pembukuan 2006?
    Tidak perlu…. (sependapat dengan rekan Hanif)
    Dasar pemikiran :
    Dengan asumsi bahwa hal tsb semata-mata kelupaan motong PPh 23 (imbalan yg dibayarkan utuh, tanpa potongan PPh) maka mau tidak mau pajak tsb harus dibayar dengan duit sendiri, non deductible. Oleh karenanya melaporkan dan menyetor sendiri di tahun 2010 ataupun melunasi SKPKB PPh Ps 23 yg diterbitkan oleh fiskus di tahun 2010, cara mencatatnya sama saja.

    Bukankah kelalaian ini akan menyebabkan besarnya pajak/pph pasal 23 yang terutang di tahun 2006 tidak dapat diketahui???

    Sehingga seharusnya beban/hutang pph 23 tersebut diakui pada tahun 2006.

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    15 December 2010 at 11:23 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    cenderung diterbitkan SKP KB pasal 13 atas pokok, ditambah sanksi bunga 2% (pasal 13 ayat2) ditambah SKP KB pasal 13A kenaikan 200% (tidak menyampaikan SPT)

    bukankah belum ditegur?
    Kan ketemnya waktu pemeriksaan.
    Lalu, sanksinya dobel dong?
    Padahal, bunga 2% kan juga dari pokok yang kurang dibayar?
    Kalau tambahan sanksinya adalah denda 100 ribu karena tidak menyampaikan SPT Masa, saya sangat sependapat.

    Salam

    Mohon pencerahannya….

Viewing 46 - 60 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now