• pembayaran PPh 23

  • Aries Tanno

    Member
    11 December 2010 at 11:13 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    pemotongan masih dimungkinkan dilakukan di masa sekarang (des 2010) namun pelaporan tetap pada spt masa tahun 2006.

    kan katanya belum dilaporkan spt masanya. gimana pembetulannya rekan junjungan?

    SPT Masa yang disampaikan tetap SPT Masa PPh Pasal 23 tahun 2006, cuma disampaikan sekarang. Dengan demikian terjadi keterlambatan lapor dan setor. Untuk itu akan terbit STP.
    SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 menurut saya tidak perlu dibetulkan. Karena tidak ada konsekuensinya. Asumsi saya, biayanya sudh diakui, tapi pajaknya yang tidak disetorkan dan dilaporkan pada waktu tersebut

    Mohon Koreksinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 December 2010 at 11:33 pm
    Originaly posted by hanif:

    kan katanya belum dilaporkan spt masanya. gimana pembetulannya rekan junjungan?

    kasusnya seperti ini rekan hanif.

    Originaly posted by aghita:

    misalnya begini rekan semua.
    ada kegiatan ditahun 2006 yg harusnya dipotong PPh 23 nya..
    cuman baru ketahuan ditahun ini, apa bisa atas kegiatan ditahun 2006 itu baru saya potong dibln ini thn 2010 kemuadian dimasukkan dalam SPT masa dibulan ini juga??

    Asumsi saya:
    Hutang pasal 23 belum diaku saat itu (tahun 2006). Jadi pada laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT Badan Tahun 2006 belum mencatat adanya hutang pasal 23 tersebut.

    Jadi niat Perusahaan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran di tahun ini (des 2010) otomatis akan mencadangkan hutang pph pasal 23 terlebih dahulu khan di laporan keuangan tahun 2006 yang menjadi lampiran SPT Badan tahun 2006.

    Ini artinya harus dilakukan pembetulan spt badan tahun 2006 dst. khan rekan hanif!

    Salam

  • aghita

    Member
    12 December 2010 at 10:24 am

    buat pak hanif dan rekan yg lain… sy perjelas lagi …ya

    pada SPT masa april pph 23 th 2006 sebelumnya sudah pernah pelaporan pajak.

    nah dibln 12 th 2010 ini baru kami menemukan ada pph 23 bln 4 th 2006 yg seharusnya dipotong tapi belum dipotong.
    kami bermaksud memotong pajaknya tapi bukti potong dan pelaporan SPTnya. dimasukkan kedalam SPT masa bln 12 th 2010 ini. jadi tidak ada pembetulan ato penambahan bukti potng di bln 4 th 2006.

    apakah kondisi diatas bisa dilakukan??

    mohon masukkannya rekan semua

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 10:37 am

    rekan aghita…

    Apakah biayanya (objek pemotongan pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pada bulan Apr 2006) sudah dilunasi pembayarannya pada tahun 2006??

    Salam

  • aghita

    Member
    12 December 2010 at 11:00 am

    ia rekan junjung uda lunas.
    baru ketahuan sekarang klo belum dipotong pajaknya

    tlg dibantu ya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 11:14 am

    kalo begitu rekan aghita,
    Hutang pasal 23 pada laporan keuangan tahun 2006/Lampiran SPT Badan Tahun 2006 belum diakui hutangnya ya?

    Salam

  • aghita

    Member
    12 December 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Hutang pasal 23 pada laporan keuangan tahun 2006/Lampiran SPT Badan Tahun 2006 belum diakui hutangnya ya?

    bagian ini saya belum lihat diSPT badannya.
    jika ia.. gimana dan jika tidak juga gimana rekan?

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 11:28 am
    Originaly posted by aghita:

    jika ia..

    Pembetulan SPT badan tahun 2006 dst..

    Originaly posted by aghita:

    jika tidak

    tidak perlu pembetulan spt badan

    Mengenai bupot pasal 23:

    Originaly posted by aghita:

    kami bermaksud memotong pajaknya tapi bukti potong dan pelaporan SPTnya. dimasukkan kedalam SPT masa bln 12 th 2010 ini. jadi tidak ada pembetulan ato penambahan bukti potng di bln 4 th 2006.

    apakah kondisi diatas bisa dilakukan??

    tidak bisa deh rekan.
    Bupot bertanggal di bulan Aprl 2006. SPT Masa pasal 23 juga di bulan yang sama rekan.

    Salam

  • aghita

    Member
    12 December 2010 at 12:01 pm

    jadi ga bisa ya… biar bisa gimana caranya ya..

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 12:15 pm

    cek dulu ke laporan keuangan tahun 2006 rekan.
    Apa sudah diakui hutang pasal 23 tersebut atau belum

    Salam

  • aghita

    Member
    12 December 2010 at 1:46 pm

    klo gitu.. besok baru bisa ngeceknya.. dikantor

  • Aries Tanno

    Member
    12 December 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Asumsi saya:
    Hutang pasal 23 belum diaku saat itu (tahun 2006). Jadi pada laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT Badan Tahun 2006 belum mencatat adanya hutang pasal 23 tersebut.

    Jadi niat Perusahaan untuk melakukan pemotongan dan penyetoran di tahun ini (des 2010) otomatis akan mencadangkan hutang pph pasal 23 terlebih dahulu khan di laporan keuangan tahun 2006 yang menjadi lampiran SPT Badan tahun 2006.

    Ini artinya harus dilakukan pembetulan spt badan tahun 2006 dst. khan rekan hanif!

    Salam

    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan aghita…

    Apakah biayanya (objek pemotongan pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan pada bulan Apr 2006) sudah dilunasi pembayarannya pada tahun 2006??

    Salam

    Originaly posted by aghita:

    ia rekan junjung uda lunas.
    baru ketahuan sekarang klo belum dipotong pajaknya

    tlg dibantu ya

    salam

    Rekan junjungan, berdasarkan keterangan rekan aditha diatas, pembayaran jasa yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 tersebut sudah dilaksanakan. Yang tidak dilaksanakan hanyalah kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 23nya.
    Kita tahu bahwa PPh Pasal 23 dipotong dari pembayaran yang dilakukan. Dengan demikian, ketika pembayaran yang seharusnya sebagian diperuntukkan bagi PPh Pasal 23 dibayarkan seluruhnya kepada penyedia jasa, yang terjadi disini hanyalah berupa kesalahan tujuan penyetoran.
    Karenanya, Laporan laba rugi yang disampaikan dalam SPT Tahunan PPh 2006 tidak akan terpengaruh. Kalaupun dikoreksi, yang terpengaruh hanya perkiraan yang terdapat di dalam neraca.
    Ketikan ditahun 2010, perusahaan bermaksud menyetorkan PPh Pasal 23 tahun 2006, tentunya pilihannya hanya dengan cara membayarkan (menanggung pajak tersebut, karena nggak mungkin lagi minta sama penyedia jasa), ia cukup mencatatnya seperti ini :
    Beban PPh Pasal 23-Nondeductible…………..xxx.
    ………….Kas……………………………. ………………….xxx

    Atas dasar ini, menurut saya tidak perlu dilakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2oo6. Sebab, tidak akan ada pengaruhnya terhadap PPh terutang pengguna jasa tahun pajak 2006.

    Saya sependapat bahwa SPT Masa yang digunakan adalah SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun pajak 2006 dan bukti potongnya juga tahun 2006.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 5:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    Beban PPh Pasal 23-Nondeductible…………..xxx.
    ………….Kas……………………………. ………………….xxx

    Asumsi saya jurnal diatas dibuku pada desember 2010 ini.

    Berdasar PP 138/2000 pasal 8 ayat 3:
    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

    Sesuai ketentuan PP 138 tersebut, seharusnya Perusahaan membukukan hutang pph pasal 23 pada Apr 2006 khan rekan hanif.

    Beban pph pasal 23 (ditanggung) …….Rp.—-
    Hutang PPh pasal 23 ……………………..Rp.—-

    akibat penjurnalan tersebut:
    1. Laba Rugi komersial akan berubah dari angka yang semula dilapor Pada SPT Tahun 2006
    2. Struktur Neraca Laporan keuangan per 31 des 2006 berubah, akibat adanya penambahan hutang pph pasal 23

    Mohon pendapat rekan hanif

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    12 December 2010 at 6:06 pm

    bukannya begini rekan junjungan…?

    Misal :
    seharusnya dicatat ditahun 2006
    Beban jasa…………………….10.000.000
    …..Kas/ Hutang Usaha……………………..9.800.000
    …..Hutang PPh Pasal 23………………………200.000

    Namun, karena ketidaktahuan telah dicatat :
    Beban jasa…………………….10.000.0000
    …..Kas/ Hutang Usaha……………………….10.000.0000

    sehingga tidak memperhitungkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong

    Atau,
    Pada saat beban tersebut dilunasi langsung dicatat :
    Beban jasa…………………….10.000.0000
    …..Kas…………………………………… …….10.000.0000

    Sehingga tidak meperhitungkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dan disetorkan.

    Jadi tidak ada pengaruhnya ke laba rugi tahun 2006

    Demikian rekan junjungan…
    Mohon koreksinya…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 December 2010 at 6:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    Misal :
    seharusnya dicatat ditahun 2006
    Beban jasa…………………….10.000.000
    …..Kas/ Hutang Usaha……………………..9.800.000
    …..Hutang PPh Pasal 23………………………200.000

    Namun, karena ketidaktahuan telah dicatat :
    Beban jasa…………………….10.000.0000
    …..Kas/ Hutang Usaha……………………….10.000.0000

    sehingga tidak memperhitungkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong

    Atau,
    Pada saat beban tersebut dilunasi langsung dicatat :
    Beban jasa…………………….10.000.0000
    …..Kas…………………………………… …….10.000.0000

    Sehingga tidak meperhitungkan PPh Pasal 23 yang seharusnya dipotong dan disetorkan.

    Jadi tidak ada pengaruhnya ke laba rugi tahun 2006

    setuju rekan hanif dengan syarat ada kesepakatan lisan/tertulis sebelumnya mengenai gross-up pph pasal 23 antara Pemberi dan penerima Jasa.

    Salam

Viewing 16 - 30 of 63 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now