Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembayaran listrik apakah bebas PPN
Pembayaran listrik apakah bebas PPN
Dear Ortax,
Mohon info neh, apabila ada PT ABC yg menyewa tempat di ruko kita, terus kita tagih biaya listriknya ke PT ABC, dan penagihan by listrik tsb PT ABC minta dibuatkan faktur pajak, tp PPN nya kosong apakah benar begitu? apabila iya, apakah hal tsb merupakan PPn yg tidak dipungut, ato dibebaskan ato apa?
Mungkin ada peraturan yg mengatur hal tsb diatas? Terima kasih atas infonya.Salam,
Penyerahan listrik berdasarkan PP No. 12 th 2001 stdtd PP No. 31 th 2007 merupakan penyerahan BKP tertentu yg bersifat strategis, sehingga PPNnya dibebaskan, kecuali listrik perumahan >6.600 watt.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
5 September 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 812/PJ.53/2005TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENAGIHAN (REIMBURSEMENT) BIAYA PEMAKAIAN LISTRIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 September 2004 hal permintaan penjelasan atas Pengenaan PPN untuk Tagihan Penggantian Pemakaian Biaya Listrik, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
a. PT ABC adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan perkantoran dan apartemen.
b. Saudara meminta penegasan untuk hal-hal berikut:
b.1. PT ABC sebagai pengelola gedung membuat tagihan atas pemakaian listrik oleh
tenant, dimana besarnya tagihan listrik oleh PT ABC tersebut adalah sama besarnya
dengan tagihan dari PT PLN kepada PT ABC.
b.2. PT ABC hanya menggunakan satu gardu listrik untuk seluruh gedung yang disewakan oleh PT ABC, dan besaran tagihan PT PLN kepada PT ABC ditagih kembali oleh PT ABC kepada para tenant dengan cara dibagi sesuai dengan jumlah pemakaian masing- masing tenant.
b.3. Pada saat melakukan penagihan (reimbursement) kepada para tenant tersebut,
PT ABC tidak mengenakan PPN karena PT ABC tidak melakukan penambahan biaya/
margin, melainkan hanya sebesar tagihan dari PT PLN.
c. Saudara meminta penegasan apakah langkah yang telah dilakukan oleh PT ABC dengan tidak mengenakan PPN atas reimbursement tagihan listrik kepada para tenant tersebut telah sesuai dengan ketentuan.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas reimbursement atau penagihan kembali nilai tagihan pemakaian listrik (yaitu penggantian untuk biaya listrik yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh PT ABC atas nama tenant) oleh PT ABC kepada tenant, baik nilai tagihannya sama ataupun lebih besar daripada tagihan dari PT PLN kepada PT ABC, terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada dasarnya reimbursement tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan perkantoran dan apartemen yang dilakukan oleh PT ABC.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
waduh… yg bener yg mana nehh ???
jadi bingung deh..