Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pembayaran jasa oleh bendaharawan
pembayaran jasa oleh bendaharawan
Kalo bendaharawan membayar jasa yang diberikan pihak lain(badan), tetapi jenis jasa itu tidak ada di per 70/2007 dipotong/dipungut pajak nggak??? PPh pasal berapa? Tarifnya berapa???
Trims…..
gak ada di per-70 berarti gak ada pasal 23, ngapain dipotong
Trims pak evan, pak evan pernah menemui transaksi nyatanya pembayaran jasa oleh bendaharawan tidak dipotong PPh 23?
Kalo liat PP-nya memang kalo tidak ada, berarti juga ndak ada dasar hukum motong PPh 23…
boleh tau transaksinya apa??? mungkin saja PPh pasal 22 pak…
pemotongan pajak PPh 23 atas jasa sebenarnya menjadi problematika. karena sering rekanan tidak mau dipotong pajak. jadi menurut saya pandai-pandai bendaharawan saja untuk membukukan jasa tersebut. kalo gak mau repot dengan administrasi, bukukan sebagai jasa tidak kena pajak. tapi tergantung kebiijakan saja lo… itu terserah bendaharawan
- Originaly posted by mardi:
Kalo bendaharawan membayar jasa yang diberikan pihak lain(badan), tetapi jenis jasa itu tidak ada di per 70/2007 dipotong/dipungut pajak nggak??? PPh pasal berapa? Tarifnya berapa???
Trims…
pihak pembayar adalah Bendaharawaran
jenis pembayaran atas atas penyerahan jasa yang tidak tercantum dalam per 70maka;
tidak terutang PPh 23
tidak terutang PPh 22 karena UU PPh pasal 22 menyatakan pemungutan atas penyerahan barang serta kegiatan import.CMIIW