Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › Pembayaran Gaji dengan tunjangan
Pembayaran Gaji dengan tunjangan
Assalamualaikum temen-temen ortax, butuh bantuannya dong. Jika ada karyawan melakukan pinjaman kepada kantor sebesar Rp1.000.000, dibyarnya berupa potongan gaji yang diangsur selama 4 bulan sejumlah @250.000 dari gaji normalnya 4.000.000. Sehingga gaji yang diterimanya 3.750.000 perbulan. Bagaimana yaa jurnalnya, soalnya 3.750.000 ini terdiri dari tunjangan BPJS 150.000, Tunjangan Transport 1.000.000 dan Gaji Pokok.
Apakah benar seperti ini:
Gaji Pokok Rp2.850.000 (D)
Tunjangan BPJS Rp150.000 (D)
Tunjangan Transport Rp1.000.000 (D)
Piutang Karyawan Rp 250.000 ( K)
Cash In Bank Rp3.750.000 (K)
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Jadi masing masing debit dan kredit 4.000.000
<br class=”wp-dark-mode-ignore”>
Mohon bantuannya
-
This discussion was modified 3 weeks, 5 days ago by
fitria nurizki.
-
This discussion was modified 3 weeks, 5 days ago by
Terimakasih atas bantuan penjelasannya rekan jody