Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pembayaran biaya entertain dirahasiakan
Tagged: entertainment
Pembayaran biaya entertain dirahasiakan
Dear Rekan,
Perusahaan kadang memberikan biaya entertain kepada pihak pihak yang secara penerimaannya dirahasiakan.
Kalau dulu kami mempergunakan NPWP 0000.
Kalau sekarang kalau ga ada NPWP setahu saya harus memberikan Nomor KTP.
Saya ingin menanyakan cara rekan, apakah pemberian entertainment dengan sistem gross up tapi identitas penerimanya kita tidak informasikan bisa dilakukan ?
Tarif PPH 21 nya mengacu pada perhitungan yang mana ya ?
Terima kasih Rekan.
Casey
setau saya gak bisa rekan, #CMIIW. Coba lihat artikel ini siapa tau membantu https://ortax.org/biaya-entertainment
Biaya Entertain, dapat dibiayakan sepanjang dibuat daftar nominatif, rekan silahkan googling bentuk daftar nominatif, nanti daftarnya di lampirkan di SPT tahunan.
Kalau rekan setor PPh21 itu bukan lagi diperlakukan sbg biaya entertain, melainkan diperlakukan imbalan atas pekerjaan. Memang PPh21 wajib NPWP atau KTP, kalau tidak ada kedua-duanya, mohon maaf tidak bisa lapor ke PPh21.
ini entertain atau natura?