Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan PPJB, refund dipotong PPN.
Pembatalan PPJB, refund dipotong PPN.
Hai sobat ortax,
Saya membeli sebuah properti yang masih belum jadi berupa PPJB. Pengembang lalai dan tidak dapat melakukan serah terima sesuai perjanjian dan sudah lewat masa grace period 180 hari. Saya dapat mengajukan refund pengembalian nilai transaksi 100% akan tetapi nilai ini dipotong dengan kewajiban-kewajiban seperti booking fee, closing fee dan marketing fee dan juga PPN.
Apakah jika melakukan pembatalan PPJB, seharusnya saya tidak perlu membayara PPN transaksi PPJB tersebut? Bagaimana cara restitusi pajak PPN tersebut?
Ini sebelumnya ada pelunasa dll gak rekan ? mungkin bisa di cek di T&C nya. dan ada faktur / bukti pembayaran / surat yang di kelurkan dari pihak properti. Kaena memang ada kewajiban PPN tapi setau saya dari si pengusaha yang buat PPBJ #cmiiw
sudah ada pelunasan, dan sudah terima faktur pajak ppnnya. Di PPJB ada pasal yg mengatakan uang akan dikembalikan semuanya setelah dipotong kewajiban (booking fee, marketing fee, clsing fee). Apakah PPN ini bukan kewajiban pembeli bukan karena jika PPJB batal transaksinya fiktif.
Harusnya tidak termasuk PPN ya karena kalau transaksinya batal PPNnya harus dibatalkan juga, dan betul kalau faktur pajaknya tetap dibebankan ke pembeli walau transaksinya batal artinya si penjual menerbitkan faktur pajak fiktif.
They’re only speculating.