Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Pembangunan Rumah Subsidi apakah non ppn??
Pembangunan Rumah Subsidi apakah non ppn??
Dear Rekan2
perusahaan kontraktor membangun perumahan subsidi dan di SPK tertera non ppn, jadi kami buatkan tagihan tanpa faktur pajak, apakah boleh tidak dilampirkan faktur pajak?
hai rekan, saya coba bantu jawab, untuk rumah subsidi dikenakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP49/2022 Pasal 6 ayat 2, tetapi demikian tetap dibuatkan faktur pajak dengan kode 08 yang merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies