Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembagian kelompok harta tidak berwujud
Pembagian kelompok harta tidak berwujud
rekan2, mohon pencerahnnya
Untuk harta tidak berwujud diatur pada UU PPH pasal 11, dimana harta tidak beruwujud dibagi berdasarkan kelompok-kelompok. yang saya ingin tanyakan apakah penentuan jenis harta tidak berwujud masuk kedalam kelompok 1,2 dst itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan sendiri berdasarkan masa manfaatnya ataukah ada peraturan pajak yang mengatur tentang pembagian jenis2 harta tidak berwujud. terima kasihMembaca coment Pak Wiguna saya baru kepikiran juga ………. bagai mana ya pengaplikasiannya untuk menentukan umur dan depresiasinya ?…..
Kembali ke judgementnya management, perjanjian bisnisnya, dll. dikarenakan memang pajak tidak mengatur.