Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemasangan Billboard
Rekan
Perusahaan sayaa ada pakai advertising untuk pemasangan billboard sbsar 100.000.000. Apakah biaya iu di potong PPh 23 yah??
Kalau untuk pajak daerah pemasangan billboardnya sudah di bayarkan oleh advertising.
Tolong Pendapatnya rekan.
tqya dipotong 2% atas jasanya
- Originaly posted by stefanus15:
Perusahaan sayaa ada pakai advertising untuk pemasangan billboard sbsar 100.000.000. Apakah biaya iu di potong PPh 23 yah??
ini pasang billboard untuk iklan perusahaan ya?
kalau untuk iklan dipotong pph 23 2% sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, …… Ya billboard property.
Brarti kena pph 23 yah.
tq atas informasinya
Viewing 1 - 5 of 5 replies